Fikri Abdullah Tagih Transparansi Komisi II DPRD Gorontalo soal Tindak Lanjut Pertemuan dengan BPH Migas

banner 120x600

Aktivis mahasiswa Fikri Abdullah mempertanyakan tindak lanjut koordinasi Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 10 September 2026. Pertanyaan itu mencuat di tengah persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) yang masih menjadi perhatian masyarakat di Gorontalo.

Fikri menilai, persoalan antrean BBM tidak cukup disikapi melalui koordinasi antarlembaga semata. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hasil pertemuan, rekomendasi yang dihasilkan, serta langkah konkret yang direncanakan untuk mengatasi persoalan distribusi dan ketersediaan BBM di daerah.

Menurut dia, antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bukan sekadar persoalan teknis pelayanan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari pekerja, pelaku usaha kecil, pengemudi angkutan, hingga distribusi barang dan jasa.

“Publik perlu mengetahui apa hasil konkret dari koordinasi Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dengan BPH Migas pada 10 September 2026. Apa rekomendasi yang dihasilkan, kendala apa yang ditemukan, dan bagaimana tindak lanjutnya?” demikian pokok pertanyaan yang disorot Fikri.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan fungsi pengawasan lembaga legislatif. Menurutnya, setiap koordinasi yang dilakukan untuk merespons persoalan publik perlu disertai penjelasan yang terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganannya.

Publik Berhak Mengetahui Perkembangan

Fikri menilai, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi, menjalankan fungsi pengawasan, serta mendorong penyelesaian persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Karena itu, ia meminta Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan kepada publik mengenai hasil koordinasi dengan BPH Migas, termasuk rekomendasi yang disampaikan, pihak yang diharapkan menindaklanjuti, serta perkembangan yang telah dapat dipastikan.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya koordinasi, tetapi tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan setelahnya. Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan, bukan sekadar informasi bahwa sebuah pertemuan telah dilaksanakan,” menjadi penekanan kritik tersebut.

Fikri juga menilai transparansi penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian informasi di tengah masyarakat. Dengan penjelasan yang terbuka, publik dapat memahami persoalan yang sedang dihadapi, langkah yang telah ditempuh, serta kendala yang masih membutuhkan penyelesaian bersama.

Meski demikian, pertanyaan mengenai tindak lanjut pertemuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa koordinasi yang dilakukan tidak menghasilkan rekomendasi atau langkah lanjutan. Penjelasan resmi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan perkembangan yang sebenarnya.

Antrean BBM Perlu Dievaluasi Berbasis Data

Lebih lanjut, Fikri menyoroti pentingnya evaluasi yang menyentuh akar persoalan antrean BBM di Gorontalo. Menurutnya, penyelesaian masalah perlu didasarkan pada data dan pemeriksaan yang terukur, bukan hanya pada asumsi atau pernyataan umum.

Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain kesesuaian pasokan dengan kebutuhan masyarakat, realisasi penyaluran BBM, hambatan distribusi, efektivitas pengawasan terhadap penyalur, serta faktor lain yang berpotensi memicu antrean panjang di SPBU.

Ia berpandangan bahwa evaluasi tersebut membutuhkan koordinasi yang jelas antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, BPH Migas, dan pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

“Persoalan ini harus dijawab dengan data yang jelas. Apakah pasokan sudah sesuai kebutuhan, bagaimana realisasi penyalurannya, dan apa yang menyebabkan antrean terjadi? Masyarakat membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi tuntutan evaluasi yang disorot Fikri.

Fikri menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan meniadakan upaya koordinasi kelembagaan. Sebaliknya, kritik tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa setiap upaya yang dilakukan benar-benar memiliki arah tindak lanjut yang jelas dan dapat dipantau perkembangannya.

Hingga informasi dalam naskah ini disusun, hasil konkret koordinasi Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dengan BPH Migas pada 10 September 2026 serta perkembangan tindak lanjutnya masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Fikri berharap Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dapat memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi mengenai penanganan persoalan BBM. Bagi dia, ukuran penting dari sebuah koordinasi bukan hanya terlaksananya pertemuan, melainkan juga kejelasan rekomendasi, proses tindak lanjut, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *