Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Rahmat Husain, menyayangkan pernyataan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, saat menanggapi massa aksi yang mempertanyakan komitmen pimpinan DPRD untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.
Pernyataan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026). Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan massa karena RDP lanjutan yang telah diminta sejak demonstrasi jilid pertama, sekitar dua pekan sebelumnya, belum juga terlaksana.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kepastian tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan. Ketika Mikson Yapanto bertanya apakah massa masih percaya kepada DPRD, para demonstran menjawab tidak percaya. Mikson kemudian mempertanyakan alasan mereka tetap mendatangi gedung DPRD jika sudah kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif tersebut.
Menanggapi hal itu, Rahmat menilai komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat seharusnya diarahkan pada penyelesaian persoalan, terutama ketika kritik muncul akibat belum adanya kepastian atas agenda yang telah dijanjikan.
Menurutnya, jawaban massa yang menyatakan tidak percaya perlu dipahami sebagai ekspresi kekecewaan yang memiliki konteks. Karena itu, respons terhadap aspirasi tersebut semestinya berfokus pada penjelasan mengenai kendala, kepastian jadwal, serta langkah konkret yang akan ditempuh DPRD.
“Gedung DPRD adalah rumah rakyat. Masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pertanggungjawaban dari wakil mereka. Itu merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, ketidakpercayaan masyarakat tidak serta-merta berarti mereka menolak keberadaan lembaga legislatif. Sebaliknya, kedatangan massa ke gedung DPRD menunjukkan bahwa mereka masih menuntut ruang dialog dan mengharapkan lembaga perwakilan menjalankan tanggung jawabnya.
Dalam perspektif komunikasi publik, Rahmat berpandangan bahwa kritik masyarakat perlu dijawab dengan keterbukaan dan argumentasi yang substantif. Sikap defensif berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang sedang dipertanyakan, yakni realisasi komitmen pelaksanaan RDP lanjutan.
“Ketika masyarakat menyampaikan kritik, yang dibutuhkan bukan pertanyaan yang berpotensi memojokkan, melainkan penjelasan yang terbuka dan solusi konkret. Kepercayaan publik dibangun melalui kesediaan mendengar, konsistensi dalam berkomitmen, dan bukti nyata,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, persoalan utama yang perlu segera dijawab DPRD Provinsi Gorontalo adalah kepastian pelaksanaan RDP lanjutan. Baginya, komitmen lembaga tidak cukup disampaikan secara lisan, tetapi perlu diwujudkan melalui langkah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap pimpinan DPRD segera memberikan penjelasan resmi mengenai jadwal pelaksanaan RDP, sehingga persoalan yang diangkat Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dapat dibahas secara terbuka dan memperoleh tindak lanjut yang terukur.
Menurut Rahmat, dinamika tersebut seharusnya menjadi momentum bagi DPRD Provinsi Gorontalo untuk memperkuat komunikasi publik, meningkatkan akuntabilitas, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Perbedaan pandangan antara wakil rakyat dan warga merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, selama keduanya tetap mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap aspirasi publik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan komunikasi antara DPRD dan masyarakat bukan terletak pada kemampuan meredam kritik, melainkan pada kesediaan menindaklanjuti aspirasi secara transparan. Kepastian RDP lanjutan menjadi langkah penting untuk menjawab kekecewaan massa sekaligus menunjukkan bahwa suara masyarakat memperoleh perhatian yang semestinya.














