Opini  

Ruqyah dan Parkir

Dr. H. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH
banner 120x600

Dr H YUSRAN LAPANANDA, SH, MH
Penulis adalah Ahli Hukum Administrasi Publik

Jelang hari pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada 2024, 6 Februari 2025, kata ruqyah dan parkir menghiasai perbincangan di medsos.

Bukan ruqyah dan parkir saja, namun kata, minta suaka, dukun, duit, memfitnah, bersujud mohon ampun, turut menghiasai perbincangan dikalangan ASN dan publik.

Wikipedia mengartikan ruqyah atau ruqyah sebagai metode penyembuhan dengan cara mendoakan pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (mata hasad), sengatan hewan, sihir, rasa sakit, gila, kerasukan atau gangguan jin.

Pengertian ruqyah secara terminologi adalah al-‘udzah (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dll.

Ruqyah disebut pula dengan ‘azimah (azimat) yakni ruqyah-ruqyah berupa ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan kepada orang yang  terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.

Secara etimologi syariat, ruqyah adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepadaNYA untuk mencegah atau mengobati bala dan penyakit.

Akan tetapi, ruqyah menjadi monster yang menakutkan bagi ASN dan publik lainnya di hari-hari menjelang pelantikan kepala daerah terpilih, padahal makna ruqyah adalah sesuatu yang baik bukan sesuatu yang buruk dan tak berkonotasi negatif atau menakutkan bagi ASN.

Memang, jika di ruqyah bisa menimbulkan rasa sakit bagi orang yang sakitnya akut (sengatan hewan, sihir, rasa sakit, gila, kerasukan & gangguan jin, dll).

Lainnya makna parkir. Parkir dalam KBBI adalah memarkir, yang diartikan menghentikan atau menaruh (kendaraan bermotor) untuk beberapa saat di tempat yang sudah disediakan.

Dikalangan public dan ASN, parkir sering kali dimaknai dalam hal terjadinya mutasi pejabat. Namun bagi saya yang telah berpengalaman di birokarsi selama 27 tahun sejak Maret 1997, parkir dimaknai dalam 3 strata, yakni: (a).

Parkir dimaknai jika seorang pejabat distaf ahlikan. (b). Dinonaktifkan atau dinonjob karena penjatuhan salah satu hukuman disiplin berat. (c). Dinonjob karena perampingan/penggabungan OPD.

Melawan lupa, bagi saya untuk makna parkir di staf ahlikan saya sudah alami 2 kali selama menjadi ASN.

Pertama, 2017 tepatnya tgl 27 Juli 2017 pasca pilkada 2016 saya di staf ahlikan dari Kepala Badan Keuangan menjadi staf ahli bidang ekbang.

Padahal saat pelantikan saya tidak berada ditempat dan hingga kini saya tak tahu menahu apa kesalahan saya, tak pernah diproses penjatuhan disiplin dan beberapa hari sebelumnya menerima opini WTP dari BPK dan tata kelola keuangan tak bermasalah TPP, ADD & hak-hak pihak ketiga terbayar tuntas & tepat waktu.

Kedua, 2022 tepatnya 26 Januari 2022 pasca Pilkada 2020 kembali saya di staf ahlikan dari Asisten Administrasi Umum menjadi staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik hingga saat ini.

Hingga kini saya pun tak tahu alasan saya di staf ahlikan.

Namun saya tak mengajukan keberatan dan tak protes, karena saya tahu soal mutasi/penggantian pejabat/staf dan pengisian kekosongan jabatan adalah hak prerogatif kepala daerah.

Tak ada yang bisa menghalangi atau mengintervensi keputusan kepala daerah atas mutasi/penggantian pejabat/staf dan pengisian kekosongan jabatan.

Apalagi intervensi hanya dalam diskusi di medsos dan pernyataan di media cetak atau online, malahan hal ini semakin memperburuk kesan intervensi kepada kepala daerah.

Dalam pemarkiran, saya tak meminta suaka kepada orang-orang/kelompok atau organisasi manapun, pergi ke dukun, memfitnah, apalagi datang kepada kepala daerah untuk bersujud mohon ampun disertai tangisan pilu, dll.

Sangat risi jika hanya untuk bertahan pada jabatan harus melacurkan harga diri saya dihadapan kepala daerah yang juga sesama manusia.

Saya saja tak bersalah menerima dgn ikhlas atas pemarkiran ke staf ahli, apalagi jika saya tak berkinerja, bersalah, terlibat tak mendukung kepala daerah terpilih dalam pilkada, malahan mendukung paslon tak terpilih, pasti saya ikhlas menerima gelar  parkir sebagau penebusan dosa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *