Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Gorontalo Disorot, Aktivis Siap Lapor ke Kejaksaan

banner 120x600

Pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo kembali menuai sorotan tajam. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran miliaran rupiah mencuat dan memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi serta integritas pengelolaan keuangan daerah.

Tercatat anggaran sebesar Rp8,39 miliar digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas kunjungan kerja yang diduga dimasukkan ke dalam pos orientasi DPRD dan pendalaman tugas. Padahal, regulasi secara tegas membedakan antara kegiatan orientasi, bimbingan teknis (bimtek), dan kunjungan kerja.

Temuan tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi adanya pola penganggaran yang diduga sengaja dimainkan melalui celah birokrasi.

Tidak hanya itu, sebanyak 487 Surat Perintah Dinas (SPD) juga diduga tidak ditandatangani oleh Pejabat Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Aktivis muda Gorontalo, Agung Bobihu, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kelalaian teknis.

“Ini bukan lagi soal administrasi semata. Ada indikasi penyimpangan dalam pola penganggaran perjalanan dinas dan penggunaan dokumen administrasi yang sengaja dilonggarkan. Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan menjadi budaya buruk dalam pengelolaan APBD,” tegas Agung.

Menurutnya, penggunaan pos anggaran yang tidak sesuai peruntukan menunjukkan adanya dugaan upaya mengakali aturan agar kegiatan tertentu tetap dapat dijalankan.

“Jangan berlindung di balik alasan administratif. Ketika aturan sudah jelas tetapi tetap dilanggar, maka patut diduga ada unsur kesengajaan. Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan pola akal-akalan,” lanjutnya.

Agung juga menegaskan siap melaporkan persoalan tersebut ke pihak kejaksaan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses penganggaran dan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip transparansi pemerintahan.

“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga daerah. Penegakan hukum harus dilakukan agar ada efek jera dan supaya APBD tidak dijadikan ruang permainan administratif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *