Menguji Peraturan Daerah PUG Gorontalo 2026 : Janji Ruang Publik Aman yang Celahnya Masih Melebar
Oleh : Keyza Salsa Nabila Pahrun, peserta LKK korps HMI wati Cabang gorontalo 2026
Maraknya kejahatan seksual di ruang publik, khususnya toilet di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan tempat lainnya, mengungkapkan ketimpangan antara kehadiran Peraturan yang dirangkai dan realitas yang tercipta di Gorontalo. Ancaman pelecehan ini, tidak hanya bersumber dari niat jahat individu, namun didukung pula oleh desain arsitektur fasilitas umum yang tidak responsive terhadap kebutuhan Perempuan. Di sisi lain, Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender, yang dalam Peraturan Daerah ini telah dicantumkan bahwa sesungguhnya kita harus difasilitasi oleh fasilitas ruang public yang dapat diakses dan digunakan dengan aman dan nyaman bagi siapapun.
Fasilitas public seperti toilet umum yang seharusnya menjadi ruang paling privat dan aman kini berubah menjadi area beresiko tinggi bagi Perempuan di Gorontalo. Insiden yang terjadi baru-baru ini di sebuah pusat perbelanjaan di Gorontalo di mana seorang pengunjung Perempuan menjadi korban perekaman diam-diam dan Tindakan tersebut terjadi di ruangan paling privat yang dapat digunakan oleh Perempuan memicu perhatian dari berbagai pihak dan melahirkan banyak respon.
Pola kejahatan ini menunjukkan pergeseran modus operandi memanfaatkan teknologi seluler yang semakin memudahkan pelaku melakukan voseurisme. Karakteristik kasus-kasus ini mengkonfirmasi kerentanan sistemik fasilitas publik di Gorontalo. Faktor teknis utama yang melanggengkan berulangnya aksi voseurisme di toilet supermarket dan fasilitas public Adalah celah terbuka pada bagian atas dan bawah pada toilet di fasilitas public.
Secara konvensional, pembuatan celah bawah setinggi 15 hingga 30 sentimeter dan celah atas yang tidak mencapai plafon bertujuan untuk efisiensi sirkulasi udara, kemudahan pembersihan lantai, serta efisiensi biaya konstruksi. Namun, dalam konteks keamanan berbasis gender, spesifikasi fisik semacam ini menciptakan celah kerentanan yang fatal. Celah terbuka tersebut menyediakan sudut pandang langsung bagi pelaku kejahatan dari luar bilik. Ditambah penyalahgunaan ponsel berlayar tipis dan berjangkauan kamera luas, pelaku dapat dengan mudah menyusupkan genggaman tangan melalui celah bawah atau mengarahkan kamera dari balik celah atas tanpa terdeteksi oleh korban yang berada di dalam bilik.
Padahal dengan kecanggihan teknologi saat ini, penggunaan bilik yang tidak sempurna seperti itu dapat digantikan dengan penggunaan mesin yang dapat mengatur sirkulasi udara dalam toilet, selain itu pembuatan lantai yang lebih baik juga dapat mempermudah proses pembersihan toilet.
Kerentanan fisik pada bilik toilet secara langsung merusak rasa aman perempuan. Ketakutan akan potensi perekaman diam-diam memicu kecemasan konstan dan mengikis privasi personal. Ketika fasilitas paling dasar di ruang publik tidak lagi mampu memberikan jaminan perlindungan privasi, hak perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam aktivitas sosial dan ekonomi di luar rumah menjadi terhambat secara signifikan.
Pemerintah Daerah di Gorontalo sebenarnya telah membangun landasan regulasi untuk menciptakan ruang publik yang adil gender. Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender, yang disusul oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender. Aturan-aturan ini mengamanatkan bahwa seluruh perencanaan pembangunan, pengelolaan sarana publik, dan pelayanan masyarakat harus mengintegrasikan prinsip kesetaraan, keamanan, serta perlindungan gender.
Namun, pelaksanaan Perda Pengarusutamaan Gender di lapangan masih menemui jurang implementasi. Kebijakan Pengarusutamaan Gender belum diterjemahkan secara konkret ke dalam standar teknis kelaikan bangunan yang mengikat pengelola gedung komersial maupun instansi pemerintah.
Penyelenggara fasilitas umum sering kali memandang keamanan hanya sebatas penempatan personel jaga di koridor luar, tanpa memperhitungkan keamanan desain arsitektur pada toilet umum
Mengatasi persoalan pelecehan seksual di fasilitas sanitasi publik Gorontalo memerlukan komitmen kolektif yang menggabungkan intervensi arsitektural, ketegasan hukum, dan transformasi nilai sosial. Pemerintah Daerah perlu segera menyusun petunjuk teknis operasional yang merevisi standar konstruksi toilet umum pada gedung publik dan pusat perbelanjaan. Standardisasi baru ini harus mewajibkan penggunaan partisi tertutup penuh dari batas lantai hingga menempel pada plafon bilik, guna menghilangkan celah pandang dan akses perekaman ilegal secara absolut. Penguncian pintu internal harus dilengkapi dengan bingkai pelindung anti-celah.
Aparat penegak hukum di Gorontalo harus menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan UU TPKS No. 12 Tahun 2022 tanpa memberi ruang bagi kompromi informal atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Sinergi lembaga pendamping seperti UPTD PPA dan Satgas PPKS di kampus perlu disokong alokasi anggaran APBD yang memadai untuk menjamin perlindungan fisik, rumah aman (safe house), dan pemulihan trauma psikologis bagi korban. Tokoh agama dan adat juga perlu mengambil peran aktif untuk meluruskan persepsi masyarakat: menegaskan bahwa aib yang sesungguhnya adalah perbuatan pelaku kejahatan, bukan keberadaan korban yang harus dilindungi hak-hak dasarnya.
Maraknya insiden pelecehan seksual di WC supermarket dan fasilitas umum di Gorontalo membuktikan bahwa ruang publik belum mampu memberikan jaminan keselamatan dasar bagi perempuan.
Kelemahan arsitektural berupa partisi bilik toilet yang terbuka pada bagian atas dan bawah menjadi faktor teknis yang memfasilitasi terjadinya aksi voseurisme dan perekaman ilegal.
Kondisi ini mencerminkan adanya jurang pemisah antara komitmen regulasi dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan realitas fisik di lapangan.
Untuk mewujudkan ruang publik yang sungguh-sungguh aman, Pemerintah Daerah dan pengelola fasilitas publik di Gorontalo harus menghentikan formalitas kebijakan semata.
Langkah nyata harus ditempuh melalui perombakan standar arsitektur sanitasi menjadi tertutup penuh, pengawasan ketat perizinan bangunan gedung, penegakan hukum tegas berdasarkan UU TPKS, serta pengikisan budaya stigma terhadap korban. Hanya dengan integrasi antara solusi arsitektural dan penegakan hukum konsisten, Gorontalo dapat mengembalikan marwahnya sebagai daerah yang beradab dan menjamin hak perlindungan dasar bagi seluruh warganya.










