Penulis : Suriyani Podungge
ADA sesuatu yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar penyadapan dalam kasus yang kini mengguncang Istana dan institusi kepolisian. Ketika Presiden Republik Indonesia sendiri diduga menjadi sasaran penyadapan oleh pejabat tinggi kepolisian, kita sedang berhadapan dengan sebuah pertanyaan yang menggugat fondasi kekuasaan negara: siapa sesungguhnya yang mengendalikan negara ini?
Presiden memiliki mandat konstitusional untuk memimpin pemerintahan. Polisi memiliki kewenangan menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, bagaimana jika instrumen negara yang seharusnya berada dalam kendali hukum justru diduga digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang Presiden, pejabat negara, politisi, wartawan, aktivis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha? Ini bukan lagi sekadar persoalan penyalahgunaan teknologi penyadapan.
Ini menyangkut kemungkinan adanya kekuasaan yang bekerja di balik struktur formal negara, mengumpulkan informasi, memetakan orang, membaca hubungan, dan mungkin mengetahui lebih banyak tentang dinamika kekuasaan daripada yang diketahui oleh publik, bahkan oleh pemegang kekuasaan itu sendiri.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sistem penyadapan resmi kepolisian diduga digunakan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Bahkan, muncul dugaan adanya perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Tiga perwira tinggi Polri kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Jika seluruh konstruksi perkara ini terbukti, kita sedang menyaksikan sesuatu yang sangat serius: perangkat negara diduga berubah menjadi instrumen pengumpulan informasi di luar batas kewenangan hukum. Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: untuk apa informasi itu dikumpulkan? Siapa yang membutuhkan informasi tentang Presiden?
Siapa yang berkepentingan mengetahui percakapan para pejabat, politisi, wartawan, aktivis, dan pengusaha? Dan kepada siapa informasi tersebut diserahkan? Dalam politik, informasi bukan sekadar pengetahuan. Informasi adalah kekuasaan. Siapa yang menguasai informasi dapat membaca kelemahan seseorang, mengetahui konflik kepentingan, memetakan hubungan politik, bahkan memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan.
Informasi yang dikumpulkan secara sistematis dapat menjadi alat kendali, tekanan, dan transaksi kekuasaan. Karena itu, jangan berhenti pada siapa yang mengoperasikan alat penyadapan. Pelaku teknis belum tentu pemilik kepentingan. Orang yang menekan tombol belum tentu orang yang menikmati hasilnya. Bisa jadi ada mata rantai lain yang lebih besar, lebih tersembunyi, dan justru menjadi bagian terpenting dari perkara ini.
Kemungkinan itu harus diuji melalui bukti, bukan dibangun menjadi tuduhan. Di sinilah kasus ini menjadi menarik sekaligus mengkhawatirkan.
Penyadapan diduga berlangsung ketika Listyo Sigit Prabowo masih menjabat Kapolri. Setelah itu, ia berpindah posisi menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Kini, ia justru terseret dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden yang dipimpinnya.
Rangkaian waktu ini tentu mengundang pertanyaan yang tidak sederhana. Apakah selama ini terdapat persoalan serius dalam pengendalian institusi kepolisian? Apakah ada jaringan kekuasaan yang memiliki akses terhadap instrumen negara dan bekerja dengan mekanisme sendiri?
Apakah pengumpulan informasi tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengamankan kepentingan tertentu? Ataukah perkara ini merupakan konflik internal yang baru terbuka setelah terjadi perubahan konfigurasi kekuasaan? Belum ada bukti yang cukup untuk memastikan salah satu kemungkinan tersebut.
Namun, justru karena itulah penyelidikan harus menjangkau lebih jauh daripada sekadar menetapkan tersangka. Kita perlu membaca peristiwa ini dalam konteks politik yang lebih luas. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan berbagai persoalan yang menyangkut legitimasi kekuasaan, kontroversi hukum, relasi antarlembaga, konsentrasi kewenangan, serta penguasaan sumber daya ekonomi.
Di tengah semua itu, muncul pula pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki pengaruh terbesar dalam pengambilan keputusan negara. Jangan-jangan persoalan yang kita hadapi bukan sekadar pergantian pejabat atau persaingan antarelite, melainkan pertarungan mengenai siapa yang menguasai pusat-pusat kekuasaan: politik, keamanan, informasi, dan ekonomi.
Sebab, kekuasaan tidak selalu bekerja melalui jabatan resmi. Ia juga bisa bekerja melalui jaringan informal, kedekatan dengan pengambil keputusan, penguasaan informasi, akses terhadap aparat, dan kemampuan memengaruhi kebijakan. Dalam konfigurasi seperti ini, seseorang mungkin tidak menduduki jabatan tertinggi, tetapi memiliki pengaruh yang tidak kalah besar terhadap arah keputusan negara.
Di sinilah bahaya sesungguhnya. Demokrasi dapat tetap memiliki Presiden, parlemen, pengadilan, dan institusi kepolisian, tetapi mekanisme kekuasaan di dalamnya berpotensi dikendalikan oleh jaringan kepentingan yang tidak pernah memperoleh mandat rakyat.
Jika instrumen penyadapan kepolisian benar-benar digunakan untuk memantau berbagai tokoh di luar kepentingan penegakan hukum, kita harus bertanya apakah informasi tersebut pernah digunakan untuk melindungi kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari informasi tersebut?
Apakah ada keputusan negara yang pernah dipengaruhi oleh hasil pengumpulan informasi itu? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan aliran data, komunikasi, perintah, dan penerima informasi. Jangan sampai penyidikan hanya berhasil menemukan operator, sementara pemilik kepentingan tetap tidak tersentuh.
Ada pula ironi yang tidak boleh diabaikan. Presiden yang memiliki kewenangan memimpin pemerintahan justru disebut menjadi sasaran penyadapan oleh pejabat tinggi dalam institusi negara. Jika benar, ini memperlihatkan betapa rumitnya hubungan antara kekuasaan formal dan kekuasaan faktual.
Presiden mungkin memegang kewenangan konstitusional, tetapi apakah seluruh instrumen negara benar-benar bekerja sesuai kendali dan mandat konstitusional tersebut? Pertanyaan itu jauh lebih besar daripada persoalan hubungan pribadi antara Presiden dan mantan Kapolri. Ini menyangkut efektivitas kontrol sipil, akuntabilitas aparat, dan supremasi hukum.
Namun, kita juga tidak boleh terjebak pada anggapan bahwa karena Presiden menjadi korban dugaan penyadapan, maka seluruh proses berikutnya otomatis merupakan penegakan hukum yang murni. Proses hukum tetap harus terbuka terhadap pengawasan.
Jangan sampai perkara ini menjadi instrumen untuk membersihkan lawan, mengonsolidasikan kekuasaan, atau memindahkan kendali dari satu jaringan ke jaringan lainnya. Pergantian orang tidak otomatis membongkar sistem. Penangkapan pejabat tidak otomatis memutus jaringan. Dan terbongkarnya sebuah skandal tidak otomatis menjamin negara menjadi lebih demokratis.
Bahkan, ada bahaya yang lebih besar apabila publik hanya disuguhi pertarungan elite: siapa disingkirkan, siapa bertahan, siapa naik, dan siapa menguasai posisi strategis. Sementara pertanyaan tentang penggunaan kekayaan negara, penguasaan sumber daya alam, distribusi anggaran, dan kepentingan oligarki tetap tidak pernah dibongkar.
Jangan sampai perhatian publik tersedot pada drama penyadapan, sementara persoalan yang lebih mendasar tentang bagaimana kekuasaan dan kekayaan negeri ini dikelola tetap berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Karena itu, penyelesaian kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar seluruh mata rantai penyalahgunaan kewenangan. Siapa yang memerintahkan?
Siapa yang melaksanakan? Siapa yang menerima informasi? Untuk kepentingan apa informasi itu digunakan? Apakah ada pihak di luar institusi yang ikut menikmati atau memanfaatkan hasilnya? Dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu menghentikannya sejak awal? Jangan berlindung di balik istilah oknum.
Jika sistem resmi digunakan, jika kewenangan institusional dilibatkan, dan jika penghapusan bukti benar-benar diperintahkan, maka tanggung jawab harus ditelusuri sampai ke struktur yang memungkinkan semua itu terjadi. Pada akhirnya, persoalan terbesar dari kasus ini bukan hanya siapa yang menyadap Presiden.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah negara masih sepenuhnya dikendalikan oleh konstitusi, atau ada kekuatan lain yang tumbuh di dalam tubuh negara dan bekerja tanpa pertanggungjawaban kepada rakyat. Sebab, sebuah negara bisa kehilangan kedaulatannya bukan hanya karena dikuasai kekuatan asing, tetapi juga ketika institusi-institusinya perlahan dikuasai jaringan kepentingan yang tidak terlihat, tidak dipilih rakyat, dan tidak tunduk pada hukum.
Dan jika benar ada kekuasaan yang bekerja di balik layar, jangan hanya bongkar siapa yang berada di depan kamera. Bongkarlah siapa yang berada di belakangnya. Rakyat berhak mengetahui siapa yang sesungguhnya mengendalikan negara ini. ***
Aktifis perempuan Gorontalo














