Opini  

Tambang Titik Bor 18 Suwawa Masih Beroperasi, Ada Apa? Apakah Polda Sudah Disuap? Agung Puluhulawa Desak Dirreskrimsus Usut Nama Bos Ipin atau AM

banner 120x600

Tambang Titik Bor 18 Suwawa Masih Beroperasi, Ada Apa? Apakah Polda Sudah Disuap? Agung Puluhulawa Desak Dirreskrimsus Usut Nama Bos Ipin atau AM

Oleh: Agung Puluhulawa
Sekretaris Pusat BEM Nusantara

Aktivitas tambang di kawasan Titik Bor 18, Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga masih berlangsung meski berulang kali dikaitkan dengan kecelakaan maut, memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan penegakan hukum oleh Polda Gorontalo.

Agung Puluhulawa, Sekretaris Pusat BEM Nusantara, mendesak Kapolda Gorontalo mengevaluasi kinerja Dirkrimsus dan mencopotnya apabila terbukti gagal menjalankan tugas secara efektif. Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya disebut pernah dipasangi police line.

“Tambang Titik Bor 18 masih beroperasi, ada apa? Apakah hukum sudah tidak punya taring? Bahkan muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah ada pihak yang melindungi aktivitas ini? Kalau tidak ada permainan, buktikan dengan tindakan nyata dan buka penanganannya secara transparan!” tegas Agung.

Pada 18 September 2026, kecelakaan di dalam lubang tambang Tibor 18 dilaporkan menewaskan dua pekerja dan melukai satu orang lainnya akibat tertimpa batu besar. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, pekerja berinisial KT juga dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa batu di kawasan yang sama.

Rentetan tragedi tersebut, menurut Agung, harus menjadi alasan bagi aparat untuk mengusut persoalan ini secara menyeluruh, bukan sekadar menangani peristiwa kecelakaan tanpa mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

USUT TUNTAS NAMA BOS IPIN, JIKA TERBUKTI TERLIBAT TANGKAP DAN ADILI!

Agung turut mendesak Polda Gorontalo menelusuri nama yang dikenal sebagai Bos Ipin, yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan di Suwawa Timur. Aparat diminta memastikan apakah yang bersangkutan benar memiliki peran sebagai pemodal, pengelola, atau pengendali operasional tambang di Titik Bor 18.

“Usut tuntas nama Bos Ipin! Periksa siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan operasionalnya, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana, tangkap dan adili sesuai hukum! Jangan hanya pekerja lapangan yang menjadi sorotan, sementara dugaan keterlibatan pihak yang berada di balik operasional tambang tidak diungkap secara terang-benderang!” tegasnya.

Ia menambahkan, jika benar terdapat pelanggaran terhadap pemasangan atau pembatasan police line, Polda harus menjelaskan status penanganan perkara dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kapolda harus menjawab kegelisahan masyarakat. Evaluasi Dirkrimsus, dan copot jika terbukti gagal! Jangan tunggu korban berikutnya baru bertindak. Nyawa pekerja bukan taruhan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kami menuntut pengusutan menyeluruh, transparansi, serta pertanggungjawaban semua pihak yang terbukti terlibat!” tutup Agung Puluhulawa.

BEM Nusantara mendesak Polda Gorontalo memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus Tibor 18 dan memastikan langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *