Post ADS

Alihkan Risiko ke Mahasiswa, Pusat KKN UNG Dinilai Abai terhadap Tanggung Jawab Institusi

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Menjelang pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat, muncul polemik terkait surat pernyataan yang diberikan kepada orang tua atau wali mahasiswa. Surat tersebut dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab oleh pihak Pusat KKN UNG terhadap segala risiko dan kejadian yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.

Dalam surat pernyataan yang beredar, terlihat dengan jelas bahwa pihak orang tua/wali mahasiswa diminta untuk menyatakan bahwa segala bentuk kejadian, insiden, ataupun risiko yang terjadi selama kegiatan KKN sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi peserta, bukan tanggung jawab pihak universitas maupun pelaksana kegiatan.

Post ADS Post ADS

Poin yang menjadi sorotan utama yakni pernyataan pada butir kedua dalam dokumen tersebut, yang berbunyi:

“Saya menyatakan bahwa segala bentuk kejadian, insiden, atau risiko yang terjadi selama kegiatan berlangsung adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi peserta…”

Lebih lanjut, dalam butir ketiga surat tersebut, orang tua/wali juga diminta secara sadar membebaskan dan melepaskan UNG, dosen pembimbing, maupun seluruh panitia KKN dari segala bentuk tuntutan hukum atau kompensasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas hal-hal yang timbul selama kegiatan KKN.

Dokumen ini memicu kekhawatiran dan kritik dari sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa dan orang tua yang mempertanyakan sikap tanggung jawab institusi pendidikan terhadap keselamatan dan kesejahteraan mahasiswanya saat menjalankan program pengabdian masyarakat.

“Sebagai orang tua, tentu kami khawatir. Bagaimana bisa universitas melepaskan tanggung jawab atas sesuatu yang mereka selenggarakan sendiri?” ujar salah satu wali mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pusat KKN UNG belum memberikan klarifikasi resmi mengenai maksud dan konteks dikeluarkannya surat tersebut.

Program KKN sendiri merupakan salah satu mata kuliah wajib yang menempatkan mahasiswa di berbagai daerah untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, program ini tentu melibatkan berbagai risiko, mulai dari kesehatan, keselamatan, hingga situasi geografis dan sosial wilayah penempatan.

Polemik ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pihak universitas, agar mahasiswa dapat mengikuti KKN dengan rasa aman dan mendapat jaminan perlindungan yang layak dari institusi penyelenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *