POROSRAKYAT.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Samaun Pulubuhu, Jumat (7/2/2025). Dimana proyek ini berbanderol Rp3.269.928.821.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek yang dilaksanakan oleh CV Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 ini mengalami kerugian negara Rp1.181.483.912.
Penahanan tersangka hari ini mengingatkan pada tradisi Jumat Keramat APH. Maraton penahanan tersangka dimulai Kejari sejak sebelum maghrib.
Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya penahanan kepada tersangka Kadis Pekerjaan Umum, HK, Pejabat Pembuat Komitmen SY alias sup serta ST selaku konsultan pengawas.
Penahanan ini selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini.
Hingga berita belum ada penjelasan dari Kejari. Saat ini ketiga tersangka sudah di bawah ke Lembaga Pemasyarakatan di Kota Gorontalo. (*)














