POROSRAKYAT.ID – Bupati Ismet Mile melarang pejabat di lingkup Pemkab Bone Bolango menggunakan kendaraan dinas (Kendis) untuk kepentingan pribadi, termasuk lebaran atau berwisata.
Seluruh pejabat tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi dibawa oleh orang yang tidak memiliki hubungan kegiatan kedinasan, pintanya.
Penegasan ini disampaikan Bupati Ismet Mile saat menggelar apel kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Bone Bolango, Senin (10/3/2025).
Kendaraan dinas hanya bisa digunakan oleh mereka yang berhak dan untuk kepentingan dinas maupun menunjang tugas pokok dan fungsinya, ungkap Ismet yang didampingi Wabup Risman Tolingguhu.
Bahkan menurut informasi ada sejumlah aset kendaraan dinas, baik kendaraan roda empat maupun roda dua digunakan oleh mereka yang tidak berhak dan di luar kepentingan dinas.
Saya harapkan hari ini kembalikan, meskipun tinggal rangkanya. Karena saya dengar bahwa banyak kendaraan dinas di luar dan digunakan oleh yang tidak berhak untuk itu,” ungkap Bupati.
Dan untuk Bidang Aset untuk segera merampungkan pendataan seluruh kendaraan dinas milik Pemkab tersebut.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan Puskesmas agar memberi laporan sesuai dengan data daftar aset kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang ada di masing-masing unit kerjanya.
“Jadi yang tidak berhak, mohon maaf saya tidak perkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas, karena seluruh kendaraan dinas ini dialokasikan di dinas maupun unit kerja masing-masing.
Berapa pun jumlahnya tolong dilaporkan, karena terlalu banyak kendaraan dinas yang di luar dan dipakai oleh yang tidak berhak,” demikian Bupati Ismet. (*)














