POROSRAKYAT.ID – Tak ada lagi ruang abu-abu. Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya, Djakarian Hasan (23).
Surat Pemberitahuan Nomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga menjadi dasar kuat perubahan status ini. Dengan tegas disebutkan, Mohamad Daud Adam alias Ayah Olis, yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi, kini beralih menjadi tersangka tindak pidana. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Penetapan ini tak datang tiba-tiba. Pelaksana tugas Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah, menegaskan bahwa peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara secara resmi di Polres Gorontalo.
“Gelar perkara sudah dilakukan. Status Kades Buhu telah sah sebagai tersangka,” ujar Darmawan tegas.
Kasus ini membuka mata bahwa jabatan publik bukan perisai untuk lolos dari jerat hukum. Apapun jabatannya, hukum tetap harus ditegakkan.
Publik kini menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan, menolak segala bentuk kompromi yang dapat mencederai rasa keadilan.














