Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis ekskavator kembali mencuat di Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. Beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan ekskavator beroperasi di lokasi yang diduga merupakan kawasan pertambangan memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya mahasiswa.
Keberadaan alat berat di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah ekskavator yang berukuran besar dapat beroperasi apabila tidak diketahui oleh aparat maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan? Pertanyaan inilah yang kini menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Boliyohuto Raya (IPMBRG) Tofandra Pulubuhu, menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo.
“Masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji penertiban, tetapi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin masih terus bermunculan. Jika benar ada ekskavator yang bekerja di lokasi tanpa legalitas, maka ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang harus dijawab oleh aparat penegak hukum.”
Menurut Tofandra, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang diduga mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum. Jangan biarkan muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki modal atau pengaruh. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan di atas kepentingan.”
Ia menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat semata.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan hanya ekskavator yang diamankan. Aparat harus mengusut secara menyeluruh siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah ada pihak yang lalai atau sengaja membiarkan kegiatan itu berlangsung. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum bekerja secara transparan.”
IPMBRG juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas, seperti kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga terganggunya aktivitas masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.
Tofandra menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan aktivitas semacam ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan di Gorontalo.
“Kami tidak ingin Kabupaten Gorontalo dikenal sebagai daerah yang membiarkan sumber daya alamnya dieksploitasi tanpa kepastian hukum. Kami meminta aparat segera turun ke lapangan, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, dan apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum berhenti ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuatan ekonomi.
IPMBRG menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial yang dilakukan mahasiswa terhadap kebijakan publik dan penegakan hukum.














