Disdikbud Pohuwato Terbitkan Edaran Pembatasan Handphone untuk Peserta Didik SD dan SMP

Screenshot
banner 120x600

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi peserta didik di seluruh jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Pohuwato. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/Dikbud/272-/Sek/IV/2026 tertanggal 16 April 2026.

Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Detasemen Khusus 88 Anti Teror, mengenai pembatasan penggunaan handphone. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Melalui surat edaran tersebut, sekolah diharapkan menerapkan sejumlah langkah, di antaranya membatasi penggunaan handphone oleh siswa selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru maupun dalam kondisi darurat.

Selain itu, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan penggunaan handphone sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Kebijakan ini juga mengatur larangan bagi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik untuk membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, setiap satuan pendidikan diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone, seperti loker atau tempat penitipan selama jam pelajaran berlangsung. Sekolah juga diwajibkan menunjuk contact person, baik wali kelas, guru bimbingan konseling, maupun petugas yang ditunjuk, sebagai penghubung apabila terjadi kebutuhan komunikasi mendesak antara orang tua dan peserta didik.

Tidak hanya itu, sekolah juga diminta memasang pamflet atau imbauan mengenai pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama maupun di setiap ruang kelas. Selanjutnya, kebijakan tersebut diharapkan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, disiplin, dan berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato berharap seluruh satuan pendidikan dapat membangun budaya sekolah yang lebih sehat, mengurangi potensi penyalahgunaan gawai di lingkungan pendidikan, serta mendorong peserta didik agar lebih aktif dalam mengikuti proses belajar mengajar tanpa gangguan penggunaan telepon seluler yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *