Satresnarkoba Polres Bonbol Ungkap Kasus Peredaran Psikotropika, Amankan 750 Butir Obat Tanpa Izin

Kasat Narkoba Polres Bonbol Iptu Fitri S Ali, SH MH
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone Bolango berhasil mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan psikotropika jenis Trihexyphenidyl sebanyak 700 butir serta 50 butir Tramadol tanpa izin resmi.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang tersangka dan mengamankan ratusan butir obat terlarang tersebut. Pengungkapan dan penangkapan tersebut, berawal dari Informasi jasa JNT Bone Bolango adanya paket mencurigakan di informasikan ke polisi.

Dengan info tersebut pihak resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pengamanan para tersangka dan alat bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Bone Bolango Iptu Fitri S. Ali SH, MH, mengungkapkan bahwa kami menerima informasi tersebut langsung meminta karyawan jasa pengiriman barang JNT menghubungi penerima paket. Setelah itu, OA datang bersama seorang rekannya yang berinisial PK untuk mengambil paket kiriman tersebut, tutur mantan Kapolsek Telaga Biru ini.

Setelah pembayaran selesai dan paket diterima, OA langsung diamankan oleh personel Opsnal di luar kantor JNT. Dari pemeriksaan awal, OA menyampaikan kepada polisi bahwa paket tersebut termasuk milik AA. Setelah paket dicek bersama pegawai, petugas menemukan dua jenis obat keras di dalamnya.

Setelah kami melakukan pemeriksaan bersama pihak JNT, ditemukan 700 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol di dalam paket tersebut,” ujar Iptu Fitri. OA kami amankan setelah menerima paket. Saat paket kemudian dibuka, prosesnya disaksikan oleh pegawai JNT dan Kepala Desa Permata, Kecamatan Tilongkabila,” jelas Fitri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan OA dan AA beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo milik OA.

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi, serta paket berisi 700 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol, selanjutnya keduanya kini diamankan di Polres Bone Bolango untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul serta kepemilikan obat keras tersebut, tukas perwira muda ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *