Post ADS

Aditya Mufti Terima Sepucuk Surat dari KPU pada Pilkada Banjarbaru

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin
banner 120x600

POROSRAKYAT.IDWali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin secara resmi menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait diskualifikasi dirinya sebagai calon Wali Kota pada Pilkada Banjarbaru 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Kalsel, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.

Example 500x400

Dalam surat itu, Aditya menyatakan menerima putusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Said Abdullah. “Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut dikutip Sabtu 14 NOvember 2024.

Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan keberadaan surat tersebut. “Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Meski Aditya menyatakan menerima putusan, mantan calon wakilnya, Said Abdullah, memilih langkah berbeda, Said Abdullah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon. (PR-01)

Sumber : RMOL.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *