Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Bupati Bone Bolango menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/BUP-BB/15/129/V/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) pada jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, disiplin, serta mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif. Surat edaran tersebut juga bertujuan memperkuat pendidikan karakter peserta didik serta meminimalisir dampak negatif penggunaan perangkat digital yang tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa murid PAUD, SD, dan SMP dibatasi dalam penggunaan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung maupun pada kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah. Selain itu, kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan atau loker khusus bagi handphone siswa selama jam sekolah. Sekolah juga diminta menyiapkan kontak person yang dapat dihubungi orang tua atau wali murid untuk keperluan komunikasi yang bersifat mendesak.
Selain mengatur penggunaan handphone di lingkungan sekolah, surat edaran ini juga memberikan himbauan kepada orang tua dan masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Orang tua diharapkan mengatur waktu penggunaan perangkat digital, mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control, serta secara berkala memantau konten yang diakses anak.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga mendorong orang tua untuk meningkatkan literasi digital keluarga, membangun komunikasi yang sehat dengan anak terkait penggunaan internet, serta mengedukasi anak mengenai risiko penyalahgunaan media sosial, perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, dan ancaman konten negatif lainnya.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi kepada guru, siswa, komite sekolah, serta orang tua/wali murid melalui berbagai media komunikasi yang tersedia. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif, konsisten, dan sesuai dengan tujuan pembinaan karakter serta peningkatan kualitas pembelajaran.
Bupati Bone Bolango, Hi. Ismet Mile, MM, berharap seluruh satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat dapat mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini demi menciptakan generasi yang lebih disiplin, bertanggung jawab, serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan produktif.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Suwawa pada tanggal 20 Mei 2026 dan mulai dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bone Bolango.














