POROSRAKYAT.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menjatuhkan sanksi tegas kepada ketua DPD 2 Golkar Kota Gorontalo Marten Taha.
Mantan Walikota Gorontalo tersebut resmi dikeluarkan dari pengurusan partai karena dianggap melawan keputusan pimpinan pusat DPP, setelah terbitnya surat nomor Skep-56/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 DPP mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Marten Taha.
Wakil ketua OKK DPD 1 Partai Golkar, Ghalieb Lahidjun dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025) menyampaikan bahwa hal ini merespon serta menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar yang membeberkan secara runut proses pemberhentian Marten Taha dari keanggotaan partai.
Dimana pada tanggal 9 September 2024 saudara Marten diberhentikan oleh DPP dari jabatan Ketua Partai Golkar Kota Gorontalo.
Marten loncat pagar dengan menjadi calon wakil gubernur dari partai lain menemani calon gubernur untuk tarung di Pilgub Gorontalo 2024 silam.
Golkar tentunya menyayangkan sikap mbalelo. Sebagai kader yang baik dan taat pada prinsip PDLT, seharusnya Marten menghormati keputusan Partai Golkar dan mendukung sepenuhnya calon internal.
Keputusan pemecatan terhadap Marten telah melalui mekanisme dan akhirnya diumumkan usai rapat internal di DPD Partai Golkar.
Ghalib menambahkan bahwa DPD Golkar Gorontalo, tertanggal 17 Oktober 2024 melayangkan surat ke DPP Golkar dan menyampaikan terkait pelanggaran organisasi. Atas dasar itulah DPP memproses pengusulan pemberhentian Marten, tandasnya. (*)














