POROSRAKYAT.ID – Koperasi Kelurahan Merah Putih Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, secara resmi telah memperoleh status badan hukum dari pemerintah. Keputusan ini menandai legalisasi penuh atas operasional koperasi yang baru dibentuk tersebut.
Pendirian koperasi ini dituangkan dalam Akta Nomor 190 tanggal 22 Mei 2025, yang kemudian didaftarkan melalui notaris/PPAT Mohamad Nizar Machmud pada 23 Mei 2025.
Dalam waktu singkat, pengesahan resmi diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU- 0005332.AH.01.29.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih Dutulanaa Kecamatan Limboto.
Pengesahan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi instrumen pelaksanaan Asta Cita Kedua dan Keenam dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dalam konsideransnya, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa permohonan pendirian koperasi yang diajukan oleh notaris Mohamad Nizar Machmud telah memenuhi seluruh ketentuan administratif yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menetapkan pengesahan badan hukum koperasi tersebut.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi kutipan dalam salinan resmi surat keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, atas nama Menteri Hukum dan HAM. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Salinan keputusan ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM sebagai bentuk koordinasi antarlembaga dalam rangka pembinaan dan pengawasan koperasi.
Dengan diperolehnya status badan hukum, Koperasi Kelurahan Merah Putih Dutulanaa kini memiliki landasan hukum yang sah untuk menjalankan kegiatan usaha serta turut serta dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas di tingkat kelurahan.














