Daerah  

AMPL Desak Proses Hukum Daeng Baba yang Diduga Pelaku PETI Botudulanga, Tertibkan Tambang Ilegal Botudulanga

banner 120x600

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Gorontalo, Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato, khususnya di wilayah Botudulanga.

Dalam aksi itu, massa menilai penegakan hukum terhadap dugaan pelaku pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, di tengah berbagai kegiatan penertiban dan penindakan yang dilakukan aparat, pihak aliansi mengklaim masih terdapat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Botudulanga yang terus berlangsung.

Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera dijawab oleh aparat penegak hukum. Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan menegaskan bahwa penanganan dugaan pertambangan ilegal tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

“Jangan hanya berani menertibkan di satu tempat, sementara dugaan aktivitas tambang ilegal di tempat lain masih terus berjalan. Kalau hukum mau ditegakkan, tegakkan secara menyeluruh. Jangan pilih-pilih,” tegas pihak aliansi.

Dalam beberapa pekan terakhir, nama Daeng Baba turut disorot dalam persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Botudulanga. Pihak aliansi menduga Daeng Baba terlibat sebagai pelaku usaha pertambangan ilegal dan meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan untuk membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aliansi juga menyebut adanya dugaan sejumlah alat berat yang beroperasi dan dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Menurut mereka, informasi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta penyelidikan secara profesional.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Kapolda Gorontalo.

Pertama, mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Daeng Baba apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti dan unsur pelanggaran hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Botudulanga, Kabupaten Pohuwato.

Kedua, mendesak Kapolda Gorontalo segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Botudulanga yang menurut pihak aliansi hingga saat ini masih beroperasi secara masif.

Ketiga, apabila Kapolda Gorontalo dinilai tidak mampu menindaklanjuti dan menjalankan tuntutan tersebut secara serius, massa aksi dengan tegas meminta agar Kapolda Gorontalo mundur dari jabatannya.

Aliansi menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, menurut mereka, harus diproses tanpa melihat latar belakang maupun kepentingan tertentu.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun, apabila terbukti melakukan pelanggaran, wajib diproses. Termasuk Daeng Baba, apabila dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan ilegal terbukti berdasarkan proses hukum,” tegas pihak aliansi.

Massa aksi juga menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan merupakan aksi terakhir. Mereka menyatakan akan terus melakukan tekanan dan aksi lanjutan selama belum ada langkah konkret dari Polda Gorontalo terhadap persoalan dugaan pertambangan ilegal di Botudulanga.

“Selama dugaan tambang ilegal di Botudulanga masih terus beraktivitas dan belum ada tindakan yang jelas, kami akan terus melakukan aksi. Kami tidak akan berhenti hanya karena satu kali aksi,” tegas massa.

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan bahkan memastikan akan kembali melanjutkan aksi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebagai aksi jilid kedua. Aksi tersebut akan menjadi momentum bagi massa untuk mempertanyakan secara langsung tindak lanjut Polda Gorontalo terhadap tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Bagi Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan, persoalan dugaan tambang ilegal di Botudulanga merupakan ujian terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Mereka menuntut pembuktian melalui tindakan nyata bahwa tidak ada ruang bagi praktik tebang pilih dan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *