Hamim Pou Berpeluang Bebas Murni: Dakwaan Jaksa Lemah, Tidak Terbukti di Persidangan

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2011–2012 yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, memasuki babak akhir. Namun, alih-alih menguat, dakwaan Jaksa Penuntut Umum justru menunjukkan kelemahan mendasar yang terkuak dalam proses persidangan secara terbuka dan objektif.

Dalam pleidoi yang disampaikan langsung oleh Hamim Pou, seluruh pokok dakwaan dibantah secara sistematis dengan merujuk pada fakta persidangan, yurisprudensi Mahkamah, serta bukti hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan sosial telah tertuang dalam APBD yang disahkan oleh DPRD, diverifikasi oleh SKPD, dan disalurkan melalui mekanisme resmi tanpa ada intervensi pribadi. Hal ini diperkuat oleh kesaksian para penerima bantuan, pejabat teknis, serta para ahli hukum dan keuangan negara.

Jaksa mendalilkan adanya kerugian negara berdasarkan laporan BPKP, namun laporan tersebut terbukti cacat secara hukum karena tidak ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dan bukan merupakan audit investigatif. Saksi ahli keuangan menyatakan bahwa laporan itu tidak sah dijadikan dasar pemidanaan. Bahkan, saksi dari BPKP sendiri mengakui bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh bupati, dan kerugian hanya didasarkan pada selisih administratif terhadap SK Bupati, bukan terhadap Perda APBD yang sah.

Dakwaan penyalahgunaan wewenang dan tuduhan memperkaya diri sebesar Rp152,5 juta pun runtuh setelah tidak ditemukan satu pun bukti bahwa Hamim menerima atau menikmati dana tersebut. Tidak ada bukti aliran dana, tidak ada rekening mencurigakan, dan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa ia mengambil keuntungan. Bahkan, jaksa gagal menunjukkan satu pun pihak yang disebut diperkaya oleh kebijakan tersebut.

Jaksa juga mencoba membangun narasi bahwa bantuan tersebut bermuatan politis, namun hal ini dipatahkan oleh fakta bahwa Hamim baru menjabat pada 2010, sementara bantuan disalurkan pada 2011–2012, jauh sebelum Pilkada berlangsung. Tuduhan tersebut tidak relevan dan tidak logis, baik secara politik maupun hukum.

Dalam dokumen pleidoinya, Hamim Pou memohon keadilan sejati dan meminta agar majelis hakim berani memutuskan berdasarkan hukum dan fakta, bukan asumsi atau tekanan eksternal. Ia menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang sah dan berpihak kepada rakyat merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Dengan seluruh fakta persidangan yang terang dan konsisten mendukung pembelaan, peluang bebas murni bagi Hamim Pou kini terbuka lebar. Dakwaan dan tuntutan jaksa telah kehilangan legitimasi moral dan kekuatan hukum. Kini, publik menanti keberanian majelis hakim untuk memulihkan keadilan dan menyelamatkan kehormatan seorang pemimpin yang teraniaya oleh sistem yang keliru.

Putusan akhir akan menjadi penentu: apakah hukum masih menjadi tempat berpijak bagi niat baik dan pengabdian, atau justru menjadi alat penghukuman bagi mereka yang memilih berpihak kepada rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *