Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tak Mereduksi Sistem Pilkada Serentak

Wakil Ketua DPR RI Bahtra Banong
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dipastikan tidak bertolak belakang dengan semangat sistem keserentakan pemilu.

Wakil Ketua DPR RI Bahtra Banong menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir RMOL.ID , Jumat, 17 Januari 2025.

Dia menjelaskan, dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih mengacu pada beberapa pertimbangan.

Dua opsi yang diusulkan Komisi II DPR RI tersebut antara lain, bagi daerah pilkada yang tidak ada gugatan, tetap dilantik sesuai jadwal awal. Sementara yang ada gugatan, akan dilantik setelah selesai proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun opsi kedua, disebutkan Bahtra adalah melantik secara serentak seluruh kepala daerah yang tepah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun yang masih disengketakan di MK.

“Dengan dua opsi itu, maka tidak mereduksi esensi keserentakan Pilkada termasuk keserentakan pelantikannya,” demikian Bahtra menambahkan.

Editor: Majid Mustaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *