Kabar Gembira, Presiden Prabowo Hapus Utang Pelaku UMKM, Berlaku Januari dan April 2025

Menteri UMKM Abdul Rahman
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Kabar gembira untuk para pelaku UMKM yang memiliki hutang 1 Juta. Pasalnya melalu kebijakan strategis, Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penghapusan utang bagi para pelaku UMKM di Bank BUMN akan diterapkan dua kali pada tahun 2025.

Dilansir dari laman jawapos.com, bahwa Menteri UMKM melaksanakan pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (17/12) guna membahas utang para pelaku UMKM.

Ini setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 untuk menghapus utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Insya Allah di bulan Januari, kita akan membagi menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan hutang (UMKM) ini. Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari yang nanti kita akan juga laporkan kepada Presiden. Lalu stage kedua setelah Maret,” kata Maman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (17/12).

Ia memproyeksi ada sekitar 1,097 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan utang tahun depan. Angka ini kata Maman, akan fluktuatif seiring dengan proses review yang masih terus berjalan bersamadengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Ini masih plus minus naik turun. Yang ini lah sedang kita review,” jelas Maman. “Secara teknis proses review ini terbilang tidak mudah, apalagi sebagian besar pelaku UMKM sudah tak diketahui keberadaannya.

Untuk itu, dia berharap Bank Himbara dapat membantu mencari pihak-pihak yang bakal menerima fasilitas tersebut. Jadi mohon dipahami kenapa ada prinsip kehati-hatian dalam implementasi ini,” ungkapnya. Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan kebijakan penghapusan piutang UMKM ini bakal diperpanjang.

Hal ini agar tak menimbulkan moral hazard bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan fasilitas tersebut. “Jadi kalau memang nanti 6 bulan belum bisa segera kita realisasikan karena problem implementasi teknis di lapangan yang sangat luar biasa complicated, tidak menutup kemungkinan akan kita perpanjang. Kita akan mengajukan ke Pak Presiden untuk melakukan revisi PP untuk kita perpanjang,” tandasnya. (PR-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *