Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Tegaskan Penguatan Pasal 33 UUD 1945 dalam Aksi Aspirasi di DPR RI

banner 120x600

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia menyatakan sikap tegas dalam aksi penyampaian aspirasi di depan gedung DPR RI terkait pentingnya penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi ekonomi kerakyatan Indonesia. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa perjuangan rakyat hari ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi tentang menjaga amanat konstitusi agar kekayaan alam dan seluruh cabang produksi penting benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 merupakan roh perjuangan ekonomi bangsa yang menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan rakyat kecil, petani, nelayan, buruh, dan seluruh lapisan masyarakat. Ia menilai semangat ekonomi gotong royong harus kembali diperkuat di tengah tantangan global dan tekanan ekonomi pasar bebas.

“KamI hadir membawa suara petani dan rakyat kecil. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir elite ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pedoman utama dalam membangun kedaulatan pangan, kedaulatan energi, dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegasnya dalam orasi aksi.

Ia juga menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah Prabowo Subianto yang dinilai konsisten menegaskan pentingnya pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen demi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pidatonya di DPR RI, Presiden Prabowo disebut menegaskan bahwa Pasal 33 merupakan kunci kemakmuran bangsa dan benteng pertahanan ekonomi nasional.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berpihak pada petani, penguatan koperasi, hilirisasi nasional, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat luas.

“Aksi ini bukan untuk memecah bangsa, tetapi untuk mengingatkan seluruh pemangku kebijakan bahwa konstitusi sudah jelas mengatur arah ekonomi Indonesia. Kami mendukung Presiden Prabowo untuk terus menjaga kedaulatan ekonomi nasional berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Aksi tersebut juga diwarnai seruan agar seluruh elemen bangsa menjaga persatuan nasional serta mengawal cita-cita ekonomi Pancasila yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *