Daerah  

Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam di Anggrek, Publik Pertanyakan Transparansi Pengawasan & Penindakan

banner 120x600

Sejumlah petikemas yang diduga bermuatan material batu hitam terpantau terparkir di depo petikemas dan akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara. Informasi yang diterima dari warga sekitaran pelabuhan menyebutkan material telah dikemas dalam karung dan rencananya akan dikirim melalui jalur laut ke pelabuhan diluar Sulawesi, yang di duga kuat muara akhirnya adalah ke pabrik pengolahan di Cikande, banten.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan & penindakan aparat terhadap lalu lintas material tambang yang legalitas dan asal-usulnya belum jelas?

Kami tidak bermaksud menyimpulkan isi kontainer hanya berdasarkan foto.
Namun, justru karena terdapat dugaan muatan material tambang berdasarkan aduan dari warga setempat yang menyaksikan langsung proses pemeriksaan, harusnya telah di peroleh hasil pemeriksaan dan di umumkan ke publik soal aktivitas pemeriksaan tersebut.

Informasi yang beredar di warga setempat saat redaksi tiba di lapangan, mengaitkan pengiriman tersebut dengan orang bernama Joli S. yang merupakan pemilik barang dan pemain lama batu hitam di Gorontalo. Nama tersebut tentu perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, dan oleh negara yang mempunyai instrumen hukum sebagai bagian dari kekuasaan untuk dapat mengungkap jaringan, dan modus operasi pengiriman dan penjualan batu hitam yang dokumennnya belum jelas.

Aparat harusnya melakukan verifikasi berupa pemeriksaan asal-usul material, dokumen pengangkutan, pemilik barang, pengirim, hingga pihak penerima di Cikande.

Dan kepada siapa pun pihak yang mencoba mengakali pengawasan dengan menggunakan jalur kontainer untuk mengangkut dan memperdagangkan material tambang tanpa izin: jangan menganggap tertutupnya kontainer berarti tertutup pula jejaknya.

Pelabuhan Anggrek bukan ruang bebas hukum. Jangan ada pembiaran terhadap dugaan perdagangan dan pengangkutan material tambang ilegal yang belum jelas izin, pemilik, dan asal usulnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *