LMID Gorontalo Warning DPR RI, Draft RUU KUHAP Dianggap Lemahkan Fungsi Kejaksaan

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Belakangan ini publik sempat di kejutkan dengan adanya klasemen liga korupsi Indonesia yang melibatkan banyak lembaga negara. Kegiatan bersih-bersih ini tentu saja di lakukan oleh lembaga Kejaksaan Agung RI, atas beberapa kasus korupsi kelas kakap di Indonesia.

Kejagung menjadi 1 diantara banyak lembaga pemberantasan korupsi yang tengah menguat perannya dalam  pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Hal ini sekaligus menjadikan kejaksaan sebagai target empuk yang ingin di lemahkan perannya oleh persekongkolan jahat institusi dan lembaga negara yang tidak menginginkan adanya kegiatan bersih-bersih. 

Oleh karena itu, LMID Gorontalo memberikan warning keras kepada DPR RI untuk menolak draft usulan RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan fungsi kejaksaan. 

” Secara organisasi, tentu kita mengapresiasi upaya Kejaksaan RI dalam rangka bersih-bersih koruptor, dan itu wajib untuk kita dukung bersama. Kalaupun sampai ada upaya penjegalan dan pelemahan fungsi Kejaksaan lewat upaya perubahan dan otak atik peraturan perundangan-undangan lewat DPR RI, maka DPR RI juga wajib menjadi musuh bersama di kalangan seluruh pemuda & mahasiswa se-Indonesia,,,”

“Ini memperjelas bahwa posisi kita sedang mendukung upaya bersih-bersih Indonesia dari koruptor yang notabenenya merugikan rakyat.” Tegas Khalifah Ridho selaku ketua LMID Eksekutif Wilayah Gorontalo. 

Khalifah Ridho bilang, Kejaksaan sebagai lembaga pemberantasan korupsi kelas kakap di Indonesia. Pihaknya kata dia menolak dengan tegas jika harus dilemahkan dengan cara dicabut kewenangan penyidikan tindak pidana korupsinya

” Adapun beberapa prestasi Kejaksaan dalam pemberantasan Megakorupsi di Indonesia yang patut kita apresiasi bersama yakni Kasus korupsi PT ASABRI pada 2016 yang merugikan negara sekitar 22 Trilyun. Kemudian kasus korupsi PT. Jiwasraya pada  tahun 2019, kasus korupsi BLBI  dengan kerugian negara mencapai 138 Trilyun Rupiah, kasus korupsi tata niaga timah pada 2015-2022 dengan total kerugian 300 Trilyun Rupiah dan kasus korupsi PT. Pertamina dengan perkiraan kerugian mencapai 968 Trilyun rupiah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk semakin memperkuat  bersih-bersih Indonesia dari praktek korupsi, LMID  Gorontalo juga kata dia mendorong agar DPR RI segera  membahas dan mengesahkan UU perampasan aset yang selama ini menjadi tuntutan rakyat di setiap aksi unjuk rasa baik yang dilaksanakan di depan gedung DPR RI maupun di daerah daerah. 

” Dari pada melemahkan fungsi Kejaksaan dalam hal penanganan Tipikor, DPR-RI akan jauh lebih terhormat institusinya jika yang segera di bahas adalah UU perampasan aset,” Tutup khalifah Ridho.

Penulis: FeyEditor: Majid Mustaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *