POROSRAKYAT.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Tim Hukum resmi memberikan klarifikasi terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik, terutama kalangan mahasiswa, mengenai dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengaturan proyek pembangunan daerah.
Adnan Parangi, selaku Kuasa Hukum Pemkab Bone Bolango, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih bersifat asumtif. Menurutnya, pengelolaan proyek pembangunan di Bone Bolango sepenuhnya mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Setiap tahapan proyek – mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan – dijalankan secara elektronik melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Bahkan, dalam prosesnya sering melibatkan pendampingan aparat penegak hukum untuk memastikan keterbukaan, transparansi, serta menghindari praktik intervensi,” jelas Adnan, Kamis (2/10/2025).
Adnan menambahkan, sistem elektronik yang digunakan tidak membuka peluang bagi pihak luar, termasuk keluarga pejabat, untuk mengatur jalannya proyek. Ia bahkan mempersilakan masyarakat atau mahasiswa menyerahkan bukti jika memang ada praktik penyalahgunaan wewenang yang melibatkan anak pejabat.
“Kalau ada bukti keterlibatan pejabat atau keluarganya, silakan diserahkan ke kami atau aparat penegak hukum. Saya yakin Bupati dan Wakil Bupati tidak akan merusak cita-cita mereka untuk membangun daerah tercinta ini. Mereka pasti tidak akan membiarkan kepemimpinan dicederai oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum tata negara maupun administrasi pemerintahan, kata Adnan, seseorang yang tidak memiliki jabatan struktural atau fungsional tidak berwenang membuat keputusan atau mengatur proyek. Karena itu, tuduhan adanya intervensi dari keluarga pejabat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menanggapi desakan agar aparat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak tertentu, Tim Hukum Pemkab Bone Bolango juga mengingatkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Setiap orang yang disangka melakukan pelanggaran tetap wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Membentuk opini publik tanpa bukti justru berpotensi menimbulkan delik pidana,” ujarnya.
Adnan menegaskan bahwa segala bentuk dugaan sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukumlah yang berwenang menindaklanjuti secara independen dan profesional.
Di akhir pernyataannya, Tim Hukum Pemkab Bone Bolango kembali menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pemkab Bone Bolango berkomitmen menjalankan prinsip good governance. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Pembangunan ini adalah hak rakyat, bukan hak keluarga pejabat atau pejabat tertentu. Karena itu, kami sangat terbuka terhadap pengawasan semua pihak agar setiap kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai rel konstitusi,” pungkas Adnan.
Adnan juga menegaskan bahwa proses ini tentunya melibatkan aparat penegak hukum sebagai pendampingan dalam upaya transparansi dan memastikan bahwa semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan proyek. Ini komitmen pemerintahan Ismet-Risman agar pelaksanaan proyek dengan integritas dan profesionalisme, tandasnya.