POROSRAKYAT.ID– Setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim gabungan Bidang Propam Polda Gorontalo dan Paminal, Seksi Pengawasan Polres Pohuwato tidak ditemukan adanya pemerasan yang dilakukan anggotanya di Polsek Marisa.
Bahkan isu yang menyebutkan jika Iptu Robby Andri Ansyari terseret dalam dugaan tersebut tidak benar adanya.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, SH, SIK.
Bahkan kata alumni Akpol 2004 ini bahwa tim gabungan sudah melakukan investigasi yang mendalam kepada para pelaku PETI tidak ditemukan adanya pemerasaan.
Tim gabungan juga sudah memeriksa pelaku PETI di wilayah Marisa, namun tidak ada pemerasaan yang dilakukan anggota”, bebernya.
Jadi isu yang beredar di media online itu tidak benar dan menjurus fitnah, kata AKBP Winarno. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor: Sprin/171/I/2025, tanggal 29 Januari 2025.
Sehingga tim atas perintah itu, sudah bekerja dengan melakukan pendalaman. “Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti autentik atas tuduhan kepada Kapolsek Marisa yang memeras pelaku PETI seoerti yang beredar di media online.
Jadi saya tegaskan tidak ada pelanggaran oleh Kapolsek Marisa,” tandasnya.
Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, apalagi berita tersebut tidak terkonfirmasi.
Dalam waktu dekat ini, Polres Pohuwato akan menindaklanjuti dugaan penyebaran berita bohong yang dapat merugikan institusi maupun individu, karena ini menyangkut integritas lembaga Polri, kata Winarno.
Polres Pohuwato berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap tindakan sebagai penegak hukum, tandasnya. (*)














