POROSRAKYAT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi mencekal 26 orang terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Langkah ini diambil guna mencegah upaya melarikan diri sekaligus memastikan kelancaran proses penyidikan.
Dari 26 nama yang dicekal, 17 di antaranya adalah anggota DPRD periode 2019–2024, termasuk beberapa yang kini masih aktif menjabat dalam periode 2024–2029. Sementara itu, 9 lainnya merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung.
“Benar, kami telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 26 orang yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan perjalanan dinas DPRD. Langkah ini sudah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni 2025,” tegas Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, dalam konferensi pers di Gazebo Adhyaksa, Rabu (25/6/2025), didampingi Kasi Intel Justisi Wagiu, SH, MH.
Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan. Kajari Yadyn juga mengungkapkan bahwa dua orang yang diduga terlibat sudah berada di luar negeri, bahkan terdeteksi berada di Jepang dan Amerika Serikat melalui jalur penerbangan Singapura.
“Kami imbau yang bersangkutan segera kembali ke Indonesia. Jika tidak menghormati proses hukum, kami akan ambil langkah tegas,” tegas mantan penyidik KPK ini.
Meski status hukum 26 orang tersebut belum diumumkan—apakah sebagai saksi atau tersangka—pencekalan ini menunjukkan keseriusan Kejari Bitung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran negara.
Kejari Bitung sendiri tercatat baru saja menyelesaikan satu kasus korupsi lainnya di Kantor Navigasi yang akan memasuki tahap putusan pada 1 Juli 2025.














