POROSRAKYAT.ID – Aktivis mahasiswa, Majid Mustaki, mendesak Pemerintah Daerah Gorontalo bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk segera mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata, terhadap seorang oknum dokter berinisial AW yang diduga melakukan malpraktik terhadap pasien berinisial MI di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo.
Dugaan malpraktik ini mencuat setelah pasien MI dikabarkan meninggal dunia usai menjalani tindakan medis. Menurut Majid, peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan harus diproses secara hukum agar ada kepastian dan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami menuntut Pemda Gorontalo, IDI, dan MKEK untuk tidak tinggal diam. Oknum dokter berinisial AW harus diproses hukum, baik secara pidana maupun perdata. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di internal rumah sakit tanpa ada kepastian hukum,” tegas Majid Mustaki, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan keterangan keluarga, pasien MI masuk ke RS Sitti Khadijah pada pukul 15:00 WITA dengan didampingi keluarga. Satu jam kemudian, sekitar pukul 16:00 WITA, pasien langsung dibawa ke ruang operasi untuk dilakukan tindakan medis.
Di sela-sela tindakan, pihak keluarga mendapat informasi dari perawat bahwa pasien sempat mengalami kejang. Perawat juga menyebut tim medis tengah berusaha menyelamatkan bayi yang mengalami penurunan kesadaran. Kondisi pasien semakin kritis hingga akhirnya dirujuk ke RS Aloe Saboe pada pukul 21:00 WITA.
Namun, setibanya di RS Aloe Saboe, perawat ICU menyampaikan bahwa pasien telah meninggal sekitar 15 menit sebelum kedatangan. Pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23:00 WITA.
Majid menjelaskan, malpraktik terjadi ketika dokter tidak menjalankan praktik sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku, serta tidak menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki secara wajar dan sesuai keadaan. Akibatnya, pasien justru mengalami kerugian serius hingga meninggal dunia.
Ia menegaskan bahwa konsekuensi malpraktik tidak hanya sebatas sanksi internal profesi, tetapi juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana, perdata, dan administratif. Karena itu, kasus ini wajib dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) agar mendapat rekomendasi sanksi disiplin yang sesuai.
“Jika kasus ini tidak ditangani dengan transparan dan tegas, akan semakin banyak masyarakat yang kehilangan kepercayaan pada dunia medis di Gorontalo. Kami mahasiswa siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegas Majid.
Sementara itu, pihak RS Sitti Khadijah Gorontalo hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malpraktik yang menimpa pasien MI.