Polemik yang terjadi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sitti Khadijah Gorontalo pada Sabtu (12/9/2026) dini hari kini memasuki ranah hukum. Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan JT sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara dugaan pengrusakan dan keributan yang terjadi di lingkungan rumah sakit.
Di tengah proses hukum tersebut, pihak RSIA Sitti Khadijah melalui kuasa hukumnya, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., angkat bicara untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama narasi yang menyebut bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya penolakan pelayanan terhadap pasien.
Fanly menjelaskan, apabila rangkaian peristiwa dilihat secara utuh, pasien sebenarnya telah mendapatkan pelayanan sejak datang ke IGD. Berdasarkan kronologi tenaga medis yang berada di lokasi, pasien anak berusia sekitar delapan tahun datang pada dini hari dan setelah dilakukan pemeriksaan awal masuk dalam kategori triase hijau, atau berdasarkan kondisi saat itu tidak termasuk dalam kategori gawat maupun darurat. Pemeriksaan tanda-tanda vital pasien juga disebut berada dalam kondisi normal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga pasien kemudian meminta agar pasien dirawat inap. Tenaga kesehatan memberikan penjelasan dan edukasi mengenai kondisi pasien, termasuk riwayat pelayanan sebelumnya. Dalam kronologi tersebut disebutkan pasien sebelumnya pernah mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang sama dengan keluhan serupa dan baru beberapa waktu sebelumnya keluar dari rumah sakit.
Menurut Fanly, kondisi tersebut menjadi bagian dari penjelasan tenaga medis kepada keluarga pasien dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan pelayanan.
“Kami mencoba memastikan, apakah benar ini dilayani atau betul-betul ditolak. Ternyata tidak. Baik keluarga pasien maupun perawat tidak mengatakan bahwa ada penolakan,” ujar Fanly.
Ia menegaskan, dokter yang menangani pasien tetap memberikan tindakan medis sekaligus edukasi kepada keluarga. Dengan demikian, menurutnya, pemberian edukasi mengenai kondisi pasien maupun pertimbangan pelayanan lanjutan merupakan bagian dari proses pelayanan, bukan berarti pasien dibiarkan tanpa penanganan.
Dalam kronologi yang dibuat tenaga medis, pihak rumah sakit juga disebut memberikan pilihan kepada keluarga untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit lain. Bahkan, tenaga kesehatan berupaya menghubungi fasilitas kesehatan lain untuk memastikan ketersediaan ruang perawatan anak. Setelah dilakukan komunikasi, keluarga kemudian menyetujui agar pasien mendapatkan pelayanan di rumah sakit lain.
Pihak rumah sakit juga disebut berupaya membantu proses pemindahan pasien dengan menghubungi ambulans untuk membawa pasien ke fasilitas kesehatan yang dituju. Setelah mendapatkan penjelasan, keluarga akhirnya menyetujui proses tersebut.
Namun, setelah proses komunikasi mengenai pelayanan tersebut, situasi di rumah sakit kemudian berubah. Berdasarkan kronologi tenaga medis, beberapa waktu kemudian terdengar suara keras dari bagian tengah rumah sakit yang disusul teriakan dan umpatan. Tenaga kesehatan kemudian keluar dari ruangan untuk memastikan sumber suara dan mendapati adanya tindakan yang disebut berupa pelemparan kursi serta perilaku agresif.
Tenaga kesehatan yang berada di lokasi mengaku berupaya menenangkan situasi. Namun, dalam keadaan tersebut terjadi dugaan tindakan fisik terhadap tenaga kesehatan yang berusaha melakukan pendekatan. Kronologi tersebut juga mencatat adanya ucapan bernada ancaman, termasuk dugaan ancaman untuk membakar rumah sakit.
Meski situasi memanas, tenaga kesehatan disebut tetap berusaha mengendalikan keadaan dan mengajak pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi secara baik-baik.
Fanly mengatakan, pihak rumah sakit tidak ingin mengambil tindakan di luar mekanisme hukum dan memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kami lebih mempercayakan hal ini kepada aparat kepolisian, dalam hal ini Polresta Gorontalo Kota, yang di bawah pengawasan Polda Gorontalo,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah membuat laporan terkait dugaan pengrusakan dan kemudian mendapatkan informasi bahwa JT telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
“Kami bersyukur, setelah melakukan pelaporan terkait dengan pengrusakan, kami mendapat informasi bahwa tersangka sudah ditahan,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Fanly juga menyampaikan adanya informasi dari sejumlah dokter dan perawat yang berada di lokasi mengenai dugaan tercium aroma minuman keras dari pihak yang terlibat dalam kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan keterangan dari tenaga kesehatan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan bukan merupakan kesimpulan medis maupun hukum mengenai kondisi JT.
“Ya, ada beberapa informasi, baik dokter maupun perawat, mereka sempat tercium aroma miras kepada pelaku,” ujarnya.
Fanly menilai, tenaga kesehatan saat itu harus bersikap hati-hati karena kejadian berlangsung di lingkungan rumah sakit yang juga terdapat pasien lain, termasuk pasien ibu dan anak. Menurutnya, keamanan dan keselamatan seluruh orang yang berada di fasilitas kesehatan harus menjadi perhatian bersama.
Meski memberikan klarifikasi, Fanly menegaskan bahwa pihak RSIA Sitti Khadijah tetap terbuka terhadap kritik, masukan maupun saran dari masyarakat. Ia mengatakan evaluasi terhadap pelayanan merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas rumah sakit.
“Kami selalu terbuka dengan kritikan, masukan dan saran dalam rangka perbaikan rumah sakit menjadi lebih baik ke depan,” ujarnya.
Fanly berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan narasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, fakta mengenai pelayanan pasien maupun rangkaian kejadian yang kemudian berujung pada dugaan pengrusakan harus dilihat berdasarkan kronologi, keterangan para pihak dan alat bukti yang ada.
Pihak rumah sakit juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian secara objektif.
“Harapannya, hal ini jangan sampai terjadi lagi, khususnya di rumah sakit ini dan umumnya di rumah sakit seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya JT sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara pihak RSIA Sitti Khadijah menegaskan bahwa sejak awal pasien tetap mendapatkan pelayanan, pemeriksaan dan edukasi, serta diupayakan memperoleh pelayanan lanjutan ketika diperlukan. Di sisi lain, rumah sakit berharap setiap persoalan pelayanan kesehatan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tersedia, tanpa kekerasan, intimidasi maupun pengrusakan terhadap fasilitas kesehatan.














