POROSRAKYAT.ID – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tidak main-main terhadap aparatnya. Apalagi dalam pelaksanaan pasar senggol ini, Adhan mengingatkan agar pengelola untuk tidak melakukan pengutan liar (pungli).
Jika ditemukan ada yang demikian, maka saya tak segan-segan akan menindak dan memproses hukum, ungkap Adhan disela-sela pengukuran lapak pasar senggol.
Untuk setiap lapak sudah diputuskan pada rapat sebelumnya, tarif untuk lapak berukuran 4×4 meter sebesar Rp1 juta, sementara untuk kawasan Bumi dan Sentral masih akan disesuaikan berdasarkan situasi di lapangan.
Demikian juga untuk besaran tarif parkir yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Yakni untuk roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat sebesar Rp5.000.
“Jika ada pihak yang menarik tarif di atas itu, harap segera melaporkan kepada petugas keamanan di lokasi, dan jika ditemukan saya akan tindak, tukas politisi Gerindra ini. (*)

















