Post ADS
Daerah  

Adhan: Jika Ada Pungli di Pasar Senggol Saya Proses Hukum

Walikota  Gorontalo, Adhan Dambea meninjau pengukuran lapak pasar senggol ( F.Otanaha)
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tidak main-main terhadap aparatnya. Apalagi dalam pelaksanaan pasar senggol ini, Adhan mengingatkan agar pengelola untuk tidak melakukan pengutan liar (pungli).

Jika ditemukan ada yang demikian, maka saya tak segan-segan akan menindak dan memproses hukum, ungkap Adhan disela-sela pengukuran lapak pasar senggol.

Example 500x400

Untuk setiap lapak sudah diputuskan pada rapat sebelumnya, tarif untuk lapak berukuran 4×4 meter sebesar Rp1 juta, sementara untuk kawasan Bumi dan Sentral masih akan disesuaikan berdasarkan situasi di lapangan.

Demikian juga untuk besaran tarif parkir yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Yakni untuk roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat sebesar Rp5.000.

“Jika ada pihak yang menarik tarif di atas itu, harap segera melaporkan kepada petugas keamanan di lokasi, dan jika ditemukan saya akan tindak, tukas politisi Gerindra ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *