POROSRAKYAT.ID – Fahrul Wahidji, sebagai aktivis yang peduli dengan hak-hak masyarakat, hari ini ingin menyampaikan kekhawatiran saya terkait polemik Pasar Rakyat yang ada di Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan informasi yang saya terima, tanah yang digunakan sebagai Pasar Rakyat Sukamakmur ternyata memiliki sejarah yang panjang dan kompleks.
Menurut pengetahuan saya, tanah tersebut merupakan milik keluarga saya, yang dibeli oleh kakek saya, Dun Wahidji, pada tahun 1979. Sejak itu, tanah tersebut hingga kini telah digunakan sebagai Pasar Rakyat Sukamakmur. Namun, saya baru-baru ini mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa dan Aparat Desa Sukamakmur di duga telah menertibkan dan mengambil alih bangunan dan tanah tersebut tanpa memberikan kompensasi yang adil kepada keluarga saya.
Saya sangat mengecam perbuatan ini, karena jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Tanah. Meskipun keluarga saya belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kami telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun dan memiliki bukti pembayaran yang sah kami minta Pemerintah Daerah jangan abai dengan persoalan Ini, Desa Tidak ada Hak Intervensi, yang punya kewenangan adalah Pemda Dan Dinas Terkait.
Saya meminta Pemda Kabupaten Gorontalo, Dinas Perindag dan BPN Kabupaten Gorontalo untuk segera mengintervensi masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat setempat dan pemilik lahan dihormati. Jika tidak, saya akan datang ke Desa Sukamakmur dan memastikan bahwa masalah ini akan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku. Dan Demo Besar-besaran
Prinsip Undang-Undang Pokok Agraria menekankan pentingnya musyawarah dan demokrasi dalam penyelesaian masalah agraria. Oleh karena itu, saya meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat setempat dan pemilik lahan dalam proses pengambilan keputusan.
Jika pemerintah ingin menjadikan Pasar Rakyat Sukamakmur sebagai pasar milik asli daerah, maka ada dua hal yang harus ditempuh, yaitu memberikan ganti rugi atas tanah dan membuat perjanjian kerja sama yang jelas dan transparan.
Saya tegaskan bahwa saya tidak akan main-main dalam masalah ini dan akan terus mengawal hak-hak masyarakat dan pemilik . Saya tidak akan membiarkan mafia-mafia agraria merampas hak-hak rakyat.














