Opini  

Apakah KPU dan Bawaslu Gagal? Membaca Kembali Pemilu 2024 dari Cermin Putusan MK

banner 120x600

Apakah KPU dan Bawaslu Gagal? Membaca Kembali Pemilu 2024 dari Cermin Putusan MK

Oleh : Firgiyawan Mustaki (Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Gorontalo)

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membawa kita pada satu pertanyaan:

Apakah KPU dan Bawaslu gagal menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024?

Pertanyaan ini harus dijawab secara hati-hati.

Putusan MK tidak menyatakan KPU maupun Bawaslu melakukan pelanggaran. Namun putusan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap bagaimana persyaratan calon diverifikasi dan bagaimana proses itu diawasi.

Karena itu, persoalannya bukan semata apakah kedua lembaga tersebut “gagal”, melainkan apakah mekanisme verifikasi dan pengawasan telah bekerja secara optimal.

KPU: Persoalan Verifikasi

KPU memiliki tanggung jawab utama dalam memeriksa persyaratan calon.

Putusan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hal ini tidak otomatis membuktikan KPU melakukan pelanggaran. Tetapi wajar jika publik meminta penjelasan:

Apa yang diverifikasi KPU? Bagaimana keabsahan dokumen diperiksa? Dan bagaimana proses penyetaraan pendidikan luar negeri menjadi bagian dari verifikasi?

Jika KPU menyatakan persyaratan telah terpenuhi, maka dasar keputusan tersebut harus dapat dijelaskan secara transparan.

Dengan demikian, persoalan KPU lebih tepat ditempatkan sebagai pertanyaan mengenai kualitas, transparansi, dan akuntabilitas verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa KPU telah gagal.

Bawaslu: Persoalan Pengawasan

Bawaslu menyatakan tidak menemukan atau menerima laporan mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Fakta tersebut harus dihormati.

Namun Bawaslu juga mengungkap adanya keterbatasan akses terhadap Silon KPU dan dokumen pencalonan.

Di sinilah persoalan pengawasan muncul.

Jika akses terhadap objek pengawasan terbatas, maka pertanyaannya adalah:

Seberapa efektif pengawasan dapat dilakukan?

Dan lebih jauh:

Apakah Bawaslu telah menggunakan seluruh kewenangan dan instrumen yang tersedia untuk mengatasi keterbatasan tersebut?

Jika sudah, maka masalahnya dapat menunjuk pada kelemahan desain sistem. Jika belum optimal, terdapat ruang evaluasi terhadap praktik pengawasan.

Karena itu, tidak tepat pula menyimpulkan Bawaslu gagal hanya karena tidak menemukan pelanggaran. Tetapi Bawaslu juga perlu menjelaskan bagaimana keterbatasan akses tersebut direspons.

Gagal atau Ada Kelemahan Sistem?

Di sinilah penting membedakan antara pelanggaran, kesalahan administratif, dan kelemahan sistem.

Putusan MK tidak dengan sendirinya membuktikan KPU atau Bawaslu melakukan pelanggaran.

Tetapi sebuah sistem dapat memiliki kelemahan meskipun tidak terdapat putusan yang menyatakan seseorang melakukan pelanggaran.

Dalam kasus ini, terdapat dua titik evaluasi:

KPU perlu memastikan verifikasi dokumen benar-benar memberikan kepastian.

Bawaslu perlu memastikan pengawasan memiliki akses yang memadai terhadap proses tersebut.

Keduanya berada dalam satu rantai penyelenggaraan pemilu.

Jika verifikasi berjalan tetapi pengawasan tidak memiliki akses yang cukup, atau pengawasan memiliki kewenangan tetapi tidak dapat menguji objek yang diawasi, maka terdapat celah yang perlu diperbaiki.

Jadi, Apakah KPU dan Bawaslu Gagal?

Jawabannya tidak dapat diberikan secara hitam-putih.

Belum ada dasar untuk menyatakan putusan MK otomatis membuktikan KPU dan Bawaslu gagal atau melakukan pelanggaran.

Namun terlalu sederhana pula jika dikatakan tidak ada persoalan yang perlu dievaluasi.

Putusan tersebut justru memberi kesempatan untuk menguji kembali:

  • kualitas verifikasi KPU;
  • efektivitas pengawasan Bawaslu;
  • akses pengawas terhadap dokumen pencalonan;
  • mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri; dan
  • pembagian kewenangan antarlembaga.

Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan:

“Apakah KPU dan Bawaslu gagal?”

Melainkan:

“Apakah sistem verifikasi dan pengawasan Pemilu 2024 sudah cukup kuat untuk memberikan kepastian kepada rakyat?”

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka yang diperlukan bukan sekadar mencari siapa yang salah.

Yang diperlukan adalah memperbaiki sistem.

Sebab keberhasilan pemilu bukan hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap persyaratan calon diperiksa secara dapat dipertanggungjawabkan dan setiap proses pemeriksaan dapat diawasi secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *