POROSRAKYAT.ID – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Gorontalo menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas dan penyampaian aspirasi kaum buruh di daerah.
Aksi yang berlangsung tertib, membawa dua tuntutan utama. Di tingkat nasional, FSPMI menyuarakan penolakan terhadap sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan buruh dan melemahkan perlindungan tenaga kerja.
Sedangkan isu ditingkat lokal, FSPMI mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera mempidanakan para pengusaha yang tidak membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Andrika Hasan meminta pemerintah daerah dan pusat dapat lebih serius dalam menanggapi persoalan-persoalan ketenagakerjaan, serta segera mengambil langkah konkret demi menjamin hak-hak buruh.
“Perjuangan ini akan terus dilanjutkan. Sehingga bisa tercipta keadilan sosial dan ketenagakerjaan yang berpihak pada kaum buruh,” kata Andrika.
Selain itu, Andrika menegaskan bahwa setiap aksi yang dilaksanakan oleh DPW FSPMI Gorontalo selalu mengedepankan prinsip damai dan tertib.
“Tidak ada sejarah aksi kami bentrok dengan aparat. Setiap kali kami melaksanakan aksi selalu berjalan aman dan kondusif,” tutupnya.

















