Bupati Sofyan Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Bupati Sofyan Puhi (Foto/Ist)
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabgor untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Perusahaan harus memenuhi hak karyawan sesuai jumlah gaji mereka,” tegas Bupati Sofyan, Kamis (13/03/2025). Pemerintah, DPRD bersama pemilik perusahaan sudah menyepakati bahwa pembayaran THR sesuai ketentuan.

Dan Pemkab Gorontalo akan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, beber Sofyan sembari menambahkan. THR paling lambat dibayarkan satu pekan atau tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kisman Ishak, menambahkan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Minimal satu kali gaji, misalnya, gaji karyawan Rp3 Juta, maka THR yang diterima juga Rp3 Juta”, demikian Kisman Ishak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *