POROSRAKYAT.ID – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dr. Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14-7-2025). Jaksa dari Kejari Bone Bolango menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta menyebut kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Adapun tuduhan memperkaya orang lain sebesar Rp1,6 Miliar menurut jaksa, sesungguhnya merujuk pada para penerima manfaat yang sah, yaitu mahasiswa penerima bantuan beasiswa, takmirul masjid yang membangun rumah ibadah, serta ibu rumah tangga penerima bantuan UMKM dan bantuan sosial lainnya. Mereka bukan pihak yang diperkaya secara tidak sah, melainkan warga yang menerima manfaat dari kebijakan daerah yang resmi dan terencana.
Hamim menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan tugas jaksa, namun mengingatkan pentingnya keadilan sebagai bagian dari hukum yang substansial.
“Jaksa harus melihat secara menyeluruh dasar kebijakan pemerintah daerah. SK Bupati dan Permendagri tidak boleh berdiri sendiri tanpa mengacu pada Perda APBD sebagai landasan utama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas dalam perumusan kebijakan, sementara urusan teknis dan penyaluran bansos ditangani oleh SKPD terkait.
Hamim juga menambahkan bahwa seluruh urusan teknis telah dilakukan sesuai prosedur resmi. Fakta persidangan menunjukkan hal ini dengan jelas: mulai dari kesaksian anggota TAPD, DPRD, bendahara pengeluaran, hingga para penerima bantuan dan para saksi ahli yang dihadirkan. Semua menguatkan bahwa kebijakan bansos dilakukan secara sah, terbuka, dan tanpa niat jahat.
Hamim akan membacakan pleidoi pribadi pada Kamis mendatang. Ia berharap masyarakat tetap percaya bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan.
Adapun tuduhan memperkaya orang lain sebesar Rp1,6 miliar menurut jaksa, sesungguhnya merujuk pada para penerima manfaat yang sah, yaitu mahasiswa penerima bantuan beasiswa, takmirul masjid yang membangun rumah ibadah, serta ibu rumah tangga penerima bantuan UMKM dan bantuan sosial lainnya. Mereka bukan pihak yang diperkaya secara tidak sah, melainkan warga yang menerima manfaat dari kebijakan daerah yang resmi dan terencana.
Adapun tuduhan memperkaya orang lain sebesar Rp1,6 miliar menurut jaksa, sesungguhnya merujuk pada para penerima manfaat yang sah, yaitu mahasiswa penerima bantuan beasiswa, takmirul masjid yang membangun rumah ibadah, serta ibu rumah tangga penerima bantuan UMKM dan bantuan sosial lainnya. Mereka bukan pihak yang diperkaya secara tidak sah, melainkan warga yang menerima manfaat dari kebijakan daerah yang resmi dan terencana.
Adapun tuduhan memperkaya orang lain sebesar Rp1,6 miliar menurut jaksa, sesungguhnya merujuk pada para penerima manfaat yang sah, yaitu mahasiswa penerima bantuan beasiswa, takmirul masjid yang membangun rumah ibadah, serta ibu rumah tangga penerima bantuan UMKM dan bantuan sosial lainnya. Mereka bukan pihak yang diperkaya secara tidak sah, melainkan warga yang menerima manfaat dari kebijakan daerah yang resmi dan terencana.
Seorang praktisi hukum yang hadir dalam pembacaan tuntutan menanggapi dengan serius sikap jaksa. “Kalau mereka menyebut memperkaya orang lain, berarti mahasiswa dan takmirul masjid juga harus didakwa karena telah jadi kaya. Inilah risiko mengkriminalisasi kebijakan publik,” tegasnya dengan nada prihatin.














