Hamim Pou Resmi Bebas, Hakim Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Prof. Dr. Mitiono Prodjodikoro, S.A, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang maupun kerugian keuangan negara.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Keputusan tersebut disambut dengan ekspresi haru oleh Hamim Pou yang langsung mengangkat kedua tangan tinggi ke udara sebagai tanda syukur dan kelegaan. Di ruang sidang, suasana penuh emosional turut dirasakan oleh keluarga, kerabat, serta tim kuasa hukumnya yang telah mengikuti jalannya perkara sejak awal.

Perjalanan panjang kasus ini sempat menjadi sorotan publik, karena menyangkut tokoh penting di Gorontalo yang dikenal luas atas program-program pembangunan di Bone Bolango. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan adanya penyelewengan dalam penyaluran dana bansos. Namun, dalam proses persidangan, argumen tersebut berhasil dipatahkan oleh tim kuasa hukum Hamim Pou.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait bansos dilakukan secara prosedural dan tidak ada tindakan melawan hukum. Tidak ditemukan pula indikasi bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *