POROSRAKYAT.ID – Setelah melalui rapat lintas sektor yakni Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog Gorontalo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Gorontalo, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.
Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo mengumumkan bahwa besaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kg (atau setara 3,5 liter).
Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, jumlahnya mencapai Rp45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) per jiwa.
Besaran ini ditetapkan berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini untuk memastikan kecukupan nilai zakat bagi penerima manfaat (Mustahiq).
Penyaluran Zakat Fitrah akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana telah ditetapkan dalam syariat Islam. (*)

















