Komisi 1 DPRD Boalemo melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Utara Pada Sabtu, 21/12/2024.
Dalam catatan sejarah, Gorontalo merdeka pada tanggal 23 Januari 1942. Meski merdeka sebelum proklamasi para pejuang kemerdekaan mengikatkan Gorontalo dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terintegrasi dengan Provinsi Sulawesi Utara. Hal tersebut menjadi alasan anggota DPRD komisi I untuk menjemput arsip Gorontalo yang tertinggal.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyu Moridu Menjelaskan, bahwa kunjungan Komisi I ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov.Sulawesi Utara untuk meminta Arsip Gorontalo yang masih tertinggal.
Lanjut Kata Politisi Muda tersebut, bahwa dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang – Undang Nomor 38 tahun 2000, maka secara administratif sudah resmi terpisah dari Provinsi Sulawesi Utara.
“sebelum memisahkan diri dari Sulawesi Utara, Gorontalo masih menjadi bagian dari Sulawesi Utara. sehingganya kami komisi I ingin memastikan jangan sampai ada arsip Gorontalo yang tertinggal, sekaligus meminta arsip tersebut” Ujar Wahyu.

















