Daerah  

Kontroversi di Sidang Hamim Pou: Ahli Tak Tahu APBD, Tapi Tegaskan ‘Itu Perbuatan Baik’

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (1/7). Sidang menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak Kejaksaan, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., yang memberikan sejumlah pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Prof. Agus mengakui bahwa dirinya tidak membaca Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi dasar hukum penganggaran bansos dalam perkara ini.

“Saya hanya membaca berkas-berkas yang disodorkan oleh pihak kejaksaan dan menerima penjelasan ilustratif dari jaksa. Saya tidak membaca Perda APBD,” ujar Prof. Agus di ruang sidang.

Pernyataan ini sontak menjadi sorotan, mengingat Perda APBD merupakan pijakan hukum utama dalam setiap kebijakan anggaran daerah, termasuk penyaluran bansos. Ketidakhadiran pemahaman atas dokumen tersebut dinilai bisa melemahkan objektivitas keterangan ahli.

Dalam sidang, Hamim Pou menegaskan bahwa seluruh bantuan yang ia salurkan telah dianggarkan secara sah dalam APBD dan disalurkan sepenuhnya kepada mahasiswa penerima beasiswa serta sejumlah masjid yang membutuhkan, tanpa ada keuntungan pribadi.

“Bantuan itu tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Semuanya diberikan secara utuh,” kata Hamim di hadapan saksi.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Prof. Agus menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kalau begitu, saya serahkan sepenuhnya penilaian kepada Yang Mulia Majelis Hakim,” ujarnya.

Salah satu momen menarik terjadi ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah bantuan kepada masjid bisa dikategorikan sebagai pemborosan anggaran atau perbuatan mulia. Prof. Agus dengan tegas menjawab:

“Itu adalah perbuatan baik.”

Pernyataan ini disambut perhatian serius oleh para pengunjung sidang. Bagi tim kuasa hukum terdakwa, hal ini memperkuat argumentasi bahwa kebijakan bansos tersebut merupakan wujud tanggung jawab sosial pemerintah daerah, bukan tindakan koruptif.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyoroti beberapa hal, seperti:

  • Tidak adanya proposal tertulis;

  • Jumlah bantuan yang disebut melebihi batas SK Bupati;

  • Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun tim kuasa hukum menyanggah bahwa surat edaran bukanlah norma hukum yang mengikat secara pidana, dan bahwa legitimasi penganggaran tetap berada pada Perda APBD yang disahkan bersama DPRD.

Lebih lanjut, Prof. Agus juga menekankan bahwa dalam konteks hukum pidana, suatu tindakan bisa disebut sebagai korupsi jika memenuhi tiga unsur secara kumulatif : Memperkaya diri sendiri, Memperkaya orang lain atau korporasi, Merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni ahli keuangan negara dan ahli kebijakan publik. Keduanya akan mengurai aspek legal, teknokratis, dan urgensi sosial dari kebijakan bansos yang menjadi pokok perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *