POROSRAKYAT.ID – Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, akhirnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Indra sebagai PA, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya, beber Ketua KPK, Setya Budiyanto, Jumat (07/03/2025). Ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan dan masih menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara, bebernya.
Untuk diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024 silam. Indra kemudian pernah dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.
Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR RI, terangnya. (*)














