POROSRAKYAT.ID – Prabowo Subianto makin amatiran mengurus negara. Setelah mengabaikan urusan pendidikan dasar karena mementingkan program makan bergizi gratis, kini pemerintahannya menghentikan pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan profesi dosen Aparatur Sipil Negara.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk membayar tunjangan kinerja atau Tukin dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Kemendikti Saintek saat ini sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tukin dosen ASN itu. Perpres ini diperlukan sebagai aturan turunan untuk mencairkan Tukin dosen ASN. Rancangan Perpres itu kini sedang dalam tahap harmonisasi.
“Perpres ini kunci. Ini memang harus diurus. Nah, rancangan Perpres ini pun sudah ada dan sedang dibicarakan di rapat-rapat harmonisasi antar-kementerian,” kata Stella.
Stella mengatakan Kemendikti Saintek merupakan kementerian baru yang merupakan pecahan dari Kemendikbudristek. Karena itu, Satryo Soemantri Brodjonegoro ketika awal menjabat sebagai Mendikti Saintek segera menyusun alokasi anggaran tukin dosen ASN. Anggaran yang diusahakan sebesar Rp2,8 triliun. Anggaran ini pun sudah dimintakan kepada DPR.
“Kan ada warisan dari sebelumnya. Nah, kami bisa mengatur, bisa meminta apa yang masih kurang. Nah, yang kami mintakan di konsinyasi di DPR soal tukin itu,” kata Stella.
Adapun tunjangan kinerja untuk dosen ASN sudah masuk dalam regulasi sejak 2020. Tunjangan itu diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020.
Pada 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek. Melalui keputusan tersebut, dosen ASN seharusnya bisa mendapatkan tunjangan kinerja mulai awal 2025.
Dalam Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024, dosen aparatur sipil negara mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran sesuai jabatan. Menurut keputusan tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp 5 juta per bulan, lektor Rp8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp10,9 juta per bulan, serta profesor Rp19,2 juta per bulan.
Namun, Stella mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima dari kementerian lain seperti Kemnaker, tukin dibayar sejak 2022, bukan 2020. Sebab, pembayaran tukin itu diatur dalam UU ASN tahun 2014. Dari UU ASN itu, ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB).
“Sebelum ada turunan Perpres, juga itu harus ada Permen dari Permenpan RB. Nah, Permenpan RB inilah yang pada tahun 2022 yang mengatur jabatan-jabatannya sehingga itu bisa dapat tukin,” kata Stella.
Karena Permenpan RB baru keluar 2022, tukin dosen baru bisa diberikan. Setelah ada Permenpan RB itu perlu juga ada Perpres supaya tukin itu bisa dialokasikan. Setelah itu, baru ada petunjuk teknis (juknis) pencairan tukin itu. “Proses ini di kementerian sebelumnya belum terjadi. Karena itu sekarang sangat diusahakan,” kata Stella.
Stella mengakui pada akhir kepemimpinan Nadiem Makarim ada Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 mengenai tukin. Namun, Stella sekali lagi mengatakan, tanpa Perpres, tukin tidak bisa cair. “Beda nomenklatur juga dengan yang dahulu,” kata Stella.
Ditanya apakah tukin dosen bisa turun 2025, Stella mengatakan, tidak terkunci kemungkinan tukin bisa dibayarkan. Meski APBN 2025 sudah ditetapkan tanpa memasukan alokasi tukin dosen ASN, Stella optimistis masih ada kesempatan mencairkan tukin.
“Tidak terkunci kemungkinan akan bisa dibayarkan. Apakah itu akan bisa dibayarkan atau tidak, kita sangat mengharapkan itu. Tapi ini perlu kerja sama dengan ee Kementerian-kementerian lain,” kata Stella.
Dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menuntut pembayaran tunjangan kinerja atau tukin untuk para dosen aparatur sipil negara (ASN). Mereka menuntut haknya dengan menggelar aksi simbolik mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kemdikti Saintek pada Senin, 6 Januari 2025. (PR-01)














