Satpol PP Gorontalo Langgar Batas: Razia Kos-kosan Tanpa Prosedur Hukum

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Razia Kos-kosan oleh Satpol PP Gorontalo: Tindakan yang Melampaui Wewenang dan Melanggar Hak Privasi

Aksi razia kos-kosan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo belakangan ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan institusional dan tidak lagi sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Alih-alih menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, razia ini justru memperlihatkan kecenderungan penyalahgunaan wewenang. Penggerebekan yang dilakukan secara tiba-tiba pada malam hari, dengan alasan penertiban, ternyata menabrak prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia—khususnya hak atas privasi.

Lebih memprihatinkan lagi, dokumentasi razia yang beredar di media memperlihatkan oknum Satpol PP melakukan pengambilan video dan memasukkan kamera ponsel ke dalam kamar penghuni tanpa izin. Tindakan ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan aturan tentang privasi individu.

Satpol PP memang memiliki mandat untuk menegakkan Perda, namun mereka bukan aparat penegak hukum dalam arti kriminalitas. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan tanpa prosedur hukum yang sah. Maka, segala bentuk intervensi ke ruang-ruang privat warga tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Kami mengecam keras tindakan Satpol PP Kota Gorontalo yang tertangkap kamera melakukan razia secara represif dan tanpa prosedur hukum yang layak. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sebuah preseden buruk bagi perlindungan hak warga negara di ruang privat mereka.

Sudah saatnya razia-razia semacam ini dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus menegaskan kembali batasan operasional Satpol PP agar tidak menjadi alat represif yang bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum di lingkungan kos-kosan, maka yang berwenang untuk menanganinya adalah aparat kepolisian atau penegak hukum lainnya, bukan Satpol PP.

Kami juga mendesak pimpinan Satpol PP Kota Gorontalo untuk bertanggung jawab dan segera mengevaluasi perilaku anggotanya. Tidak cukup hanya meminta maaf—harus ada tindakan tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Penegakan ketertiban tidak bisa dilakukan dengan mengorbankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi. Negara hukum tidak bisa dijalankan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *