Daerah  

Terkait Prosedur Pengantaran Jenazah, TRC PPAI Gorontalo Angkat Bicara

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – suasana lebaran yang harusnya menjadi jalan untuk saling memaafkan malah jadi memanfaatkan dan saling menyalahkan. 

Ramai di media sosial mengenai persoalan “pungutan” Sebesar 900 ribu terhadap prosedur pengantaran jenazah yang dilakukan di RSUD Dr.MM DUNDA LIMBOTO. Yang menarik banyak komentar dari para netizen khususnya yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Hal ini menjadi perhatian dari Sekretaris Tim Reaksi Cepat Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (TRC PPAI).

Menurutnya, sebagai sebuah organisasi yang dibentuk oleh DPW PPAI GORONTALO, TRC PPAI Turut Bertanggung jawab dalam menjaga marwah dan nama baik Driver Ambulance baik yang tergabung dalam PPAI ataupun Tidak. 

Sehingganya Beliau menyampaikan jangan ada yang mengkambing hitamkan para driver Ambulance apalagi sampai mencoreng nama baik Rumah Sakit. 

“Ini yang saya sesalkan, persoalan seperti ini langsung di posting tanpa ada konfirmasi dari kedua pihak, jangan seolah-olah mengkimbing hitamkan salah satu pihak” Ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa ini bukan pungutan tak berdasar karena sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah. 

“Ini Kan Sudah Sesuai Dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, jadi tidak ada istilah pungutan yang dilakukan oleh pihak RS terkhusus pengemudi Ambulance.

Sebagai Sekretaris TRC PPAI dirinya telah mengkonfirmasi ke PJ Ambulance RS dan selaras dengan apa yang saya sampaikan bahwa semua berjalan sesuai perda. Namun, hal yang beredar dimasyarakat malah seolah-olah pihak Pengemudi yang melakukan pungutan” Tutupnya

Penulis: Majid Mustaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *