Tersangka Penganiayaan di Desa Buhu Dititipkan di Rutan Mapolres

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu di Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, kini memasuki babak baru. Pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, MDA alias Ayah Olis (52), warga setempat, resmi ditahan oleh pihak berwajib.

Penahanan dilakukan pada Senin (28/04/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Telaga dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gorontalo. Waka Polsek Telaga, Ipda Darmawan Hamzah, SH, melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau menyatakan bahwa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 17 Mei 2025.

“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MDA alias Ayah Olis atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Buhu,” ungkap Aipda Indra.

Sementara itu, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Gorontalo, Iptu Lukman Wiratma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima titipan tersangka dari Polsek Telaga.

“Pada pukul 18.58 WITA, kami menerima satu orang tahanan dari Unit Reskrim Polsek Telaga terkait kasus dugaan penganiayaan,” ujar Iptu Lukman.

Ia juga menambahkan bahwa saat diterima, tersangka berada dalam kondisi sehat secara fisik dan mental.

Penulis: Majid Mustaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *