POROSRAKYAT.ID – Guna menindaklanjuti Inpres no 1 tahun 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) tentang efisiensi anggaran daerah.
SE ini mengatur pembatasan belanja kegiatan hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 persen untuk Pemerintah Daerah dan seluruh Kepala Daerah.
Dilansir dari detik.com, SE tersebut sudah diterbitkan dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025. (*)

















