Tambang Liar di Sungai Randangan Jadi Sorotan, Pemuda Peduli Lingkungan Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Satu unit alat berat yang beraktivitas di sungai Radangan
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) Provinsi Gorontalo mempertanyakan tindakan tegas aparat Kepolisian khususnya di Polres Pohuwato yang terkesan membiarkan penambang yang menggunakan alat berat di lokasi Pilontangan, sungai Randangan, Kecamatan Taluditi, Marisa 6 Kabupaten Pohuwato.

Dugaan perusakan daerah aliran sungai Randangan tersebut kata Koordinator APPL, Yanto Koli menilai Pemerintah dan Polres Pohuwato terkesan lamban menghadapi aktivitas yang diduga merusak kawasan sungai strategis nasional tersebut.

Sorotan itu disampaikan Yanto saat mendampingi tim APPL Jakarta, Rabu (7/05/2026) di kawasan sungai Randangan. Dia mengatakan kerusakan Sungai Randangan bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan keselamatan masyarakat dan wibawa Pemerintah dan jajaran Polres dalam menegakkan aturan.

Kalau aktivitas ilegal terus berjalan dan kerusakan sungai makin parah, maka publik akan melihat negara kalah oleh perusak lingkungan, dan tentunya kerusakan kawasan hutan yang berdampak pada lingkungan.

Aliansi mengklaim menemukan sejumlah dampak kerusakan di lapangan, mulai dari pendangkalan sungai, rusaknya bantaran, hilangnya vegetasi, hingga penurunan kualitas air di beberapa titik kawasan Sungai Randangan wilayah Kabupaten Pohuwato.

Kami juga menemukan alat berat jenis excavator Komatsu yang sementara beroperasi di wilayah hutan tersebut. Menurut penuturan warga sekitar, jika alat tersebut milik dari Ko Not yang tak hentinya melakukan aktivitas ilegal tersebut.

“Alat ini milik Ko Not, tuutr warga kepada kami. Selain itu juga kata Yanto, ribuan liter BBM jenis solar di beberapa lokasi pertambangan ilegal. Dia menilai lemahnya pengawasan hanya akan mempercepat kerusakan ekologis dan memperbesar ancaman bagi masyarakat sekitar sungai.

“Yang terkena dampak pertama bukan pejabat, tetapi masyarakat kecil di sekitar bantaran sungai. Ancaman banjir meningkat, lingkungan rusak, dan sumber penghidupan warga ikut terancam,” katanya. Dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai berlangsung secara terbuka.

Jika aktivitas tambang ilegal terus beroperasi tanpa tindakan tegas, publik pasti bertanya: pengawasan itu benar-benar ada atau hanya formalitas?” ujarnya.

Kami akan  menempuh jalur formal melalui somasi dan permintaan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten dan Polres yang  hingga kini, menurutnya, belum ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.

Kami memastikan pengawalan terhadap dugaan kerusakan Sungai Randangan akan terus dilakukan melalui gerakan publik dan langkah hukum apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat terkait, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *