Taufik Ahmad: Tudingan Aktivis Soal Tambang Galian C di Duano Tidak Berdasar dan Menyesatkan

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Menanggapi pemberitaan kontroversial yang menyudutkan CV Putra Jaya Mandiri selaku perusahaan tambang batuan (galian C) di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Tokoh Masyarakat dan Humas, Taufik Ahmad, memberikan klarifikasi tegas dan menyampaikan sejumlah fakta di lapangan.

“Sangat disayangkan ketika salah satu media mempublikasikan pernyataan dari seorang aktivis yang notabene bukan warga Desa Duano. Pernyataan tersebut menyesatkan dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Taufik Ahmad yang juga merupakan warga asli Desa Duano dan terlibat langsung dalam operasional perusahaan.

Ia menyebut tudingan bahwa perusahaan tidak memberi kontribusi sama sekali terhadap desa adalah pernyataan bohong yang jauh dari kenyataan. “Apa yang disampaikan oleh aktivis tersebut ibarat jauh panggang dari api. Saya tahu betul bagaimana CV Putra Jaya Mandiri selama ini telah hadir dan membantu pembangunan desa, bahkan desa tetangga turut merasakan manfaatnya. Mulai dari lapangan kerja, bantuan infrastruktur, hingga dukungan sosial lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik menyayangkan adanya pihak-pihak luar yang tidak memahami dinamika lokal namun secara gamblang menuntut penutupan perusahaan. “Kalau hari ini ada yang keberatan padahal tak pernah terlibat atau melihat dari dekat, lalu memaksa perusahaan ditutup, maka itu sama saja menantang warga yang selama ini merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Menyoal tuduhan pembangunan fasilitas di wilayah sempadan sungai yang dianggap melanggar aturan, Taufik menjelaskan bahwa semua proses pembangunan telah sesuai prosedur dan bahkan memiliki legalitas resmi. “Pembangunan unit penunjang itu sudah mendapat izin dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi II dengan surat Nomor 54.0203-BWSS2/260 tertanggal 25 Mei 2021. Dalam surat itu disebutkan bahwa struktur bangunan justru memperkuat tanggul sungai, bukan merusaknya,” katanya.

Ia pun mengimbau agar semua pihak yang keberatan hendaknya menempuh jalur resmi, bukan menyebarkan informasi sepihak yang bisa menyesatkan publik. “Sah-sah saja jika ada pihak yang tidak sepakat, tetapi alangkah baiknya jika melihat dan mempelajari datanya dulu. Jangan sampai pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar itu menjurus ke fitnah dan berimplikasi hukum,” ujarnya.

Taufik Ahmad juga mempertanyakan legalitas media yang memuat pernyataan tersebut. “Media yang digunakan untuk menyebarkan tudingan itu, sepengetahuan kami belum terdaftar resmi. Maka, kami minta masyarakat lebih kritis dan selektif dalam menerima informasi,” tutupnya.

CV Putra Jaya Mandiri menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *