POROSRAKYAT.ID – Komisi Pemilihan umum kota gorontalo kembali menuai sorotan. Salah satu anggota KPU kota Gorontalo diduga tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPU karena merupakan salah satu Pengurus partai politik yang statusnya belum melebihi 5 tahun berdasarkan periodisasi SK Parpol. Al-jufri pariolo aktivis Gorontalo sangat menyayangkan masalah ini, karena dinilai mencedrai nilai luhur Demokrasi khusunya di wilayah Kota Gorontalo.
Hal demikian juga dinilai luput dari pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sebagai benteng Demokrasi yang Independen, atau bahkan diduga didiamkan. Tanpa dijadikan informasi awal yang harusnya dilakukan penelusuran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan salah satu lembaga demokrasi yang independen sebagaimana diatur dalam pasal 22E ayat (5) undang-undang Dasar 1945, dan larangan anggota partai politik untuk menjadi penyelenggara pemilu kecuali telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan dewan pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor : 2405/DPP-03/VI/A.1/X/2017 yang menyertakan nama Fadjrin Buhang, S.Pi sebagai salah satu pengurus Partai kebangkitan Bangsa, yang kita ketahui bersama bahwa Fadjrin Buhang, S.Pi telah dilantik sejak juni 2024 dan menjabat sebagai anggota KPU kota gorontalo. Sehingganya ini merupakan pelanggaraan yang jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ucap aljufri pariolo.
Aljufri pun menegaskan, bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum untuk masalah tersebut. Agar independensi penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.














