KPU dan Bawaslu Bone Bolango Patahkan Semua Gugatan Pasangan MULUS

Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Pihak termohon sengketa Pilkada Bone Bolango  2024 membantah seluruh dalil gugatan pihak pemohon dalam hal ini pasangan Merlan Uloli dan Syamsul Botutihe pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), (23/1).

Bantahan ini disertai dengan alat bukti untuk mempertahankan keputusan KPUD yang telah menetapkan paslon Ismet Mile dan Risman Tolingguhu sebagai pemenang Pilkada Bone Bolango 2024.

Dalam eksepsinya, baik KPUD maupun Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

Melalui kuasa hukum, Abdul Hanap secara tegas menyampaikan bahwa permohonan atau dalil yang sebelumnya disampaikan dan diajukan pasangan Merlan-Syamsul tidak masuk akal dan sepenuhnya tidak jelas, beber Hanap dihadapan majelis hakim.

Terkait dengan hutang dari calon bupati Ismet, KPU juga telah melakukan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango sesuai dengan aturan.

Dimana setelah melalui mekanisme yang ada, KPU menyatakan calon Bupati nomor urut 3 Ismet Mile tidak memiliki utang ke negara.

“Kami telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual kepada setiap pasangan calon yang menjadi syarat. KPU telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Gorontalo terkait status utang cabup Ismet yang menyatakan bahwa calon Bupati atas nama Ismet Mile tidak memiliki tanggungan utang sesuai surat keterangan nomor 355/SK/HK/08/2024/PN.GTO tanggal 20 Agustus 2024,” bebernya.

Terkait dengan status masa jeda Cabup Ismet yang mantan terpidana juga sudah dilakukan sesuai perintah KPU, dimana Cabup Ismet juga sudah dan telah mengumumkan ke media surat kabar harian terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas Il Gorontalo Nomor W.26.PAS.PAS.2-UM.01.01.01-1268 tertanggal 23 Agustus 2024, calon Bupati atas nama Ismet telah selesai dijalani atau telah berakhir dan bukan pelaku kejahatan yang berulang sesuai surat keterangan dari Kepolisian Resor Bone Bolango Nomor Sket/09/VIlI/Res-Bonbol tertanggal 23 Agustus 2024,” jelasnya.

Abdul mengatakan tidak ada TPS khusus di Kabupaten Bone Bolango. Dia mengaku bingung karena pemohon meminta pemungutan suara di TPS khusus.

“Memang di Kabupaten Bone Bolango tidak ada TPS khusus, Yang Mulia.

Makanya kalau disuruh pemungutan suara di TPS khusus, TPS yang mana, jangan sampai TPS gaib, Yang Mulia,” ujarnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan berlaku Keputusan KPU nomor 1545 tahun 2024.

Demikian itu juga Bawaslu Kabupaten Bone Bolango memberikan penjelasan terkait proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap calon-calon Bupati dan Wakil Bupati.

Laporan pengawasan Bawaslu mencatat bahwa Risman Tolingguhu telah memenuhi syarat dengan menyerahkan ijazah Paket C yang sah.

Sementara Ismet Mile juga telah memenuhi ketentuan terkait kewajiban pengumuman statusnya sebagai mantan terpidana melalui iklan media cetak pada 26 Agustus 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *